Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar merekonstruksi kasus narkoba yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika di kediamannya, Jalan Batanta, Denpasar.
"Ada 64 adegan dalam keseluruhan rekonstruksi," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Senin.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung lancar tanpa adanya kendala selama digelar 2,5 jam mulai sekitar pukul 10.30-13.00 WITA.
Menurut Arta, rekonstruksi tersebut merupakan tahapan terakhir terhadap delapan tersangka untuk melengkapi pemeriksaan.
Dalam reka ulang tersebut, juga dilakukan rekonstruksi untuk kegiatan di luar rumah tersebut, termasuk ketika tersangka utama yakni Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol melarikan diri.
Selain delapan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga menghadirkan para saksi, termasuk kepala desa dan ketua lingkungan setempat.
Polresta Denpasar juga mengundang Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Reka ulang terhadap Jero Jangol itu melibatkan puluhan petugas kepolisian bersenjata laras panjang, termasuk polisi yang tidak berseragam resmi untuk mengamankan proses rekonstruksi.
Mantan politisi itu ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Ada 64 adegan dalam keseluruhan rekonstruksi," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Senin.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung lancar tanpa adanya kendala selama digelar 2,5 jam mulai sekitar pukul 10.30-13.00 WITA.
Menurut Arta, rekonstruksi tersebut merupakan tahapan terakhir terhadap delapan tersangka untuk melengkapi pemeriksaan.
Dalam reka ulang tersebut, juga dilakukan rekonstruksi untuk kegiatan di luar rumah tersebut, termasuk ketika tersangka utama yakni Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol melarikan diri.
Selain delapan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga menghadirkan para saksi, termasuk kepala desa dan ketua lingkungan setempat.
Polresta Denpasar juga mengundang Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Reka ulang terhadap Jero Jangol itu melibatkan puluhan petugas kepolisian bersenjata laras panjang, termasuk polisi yang tidak berseragam resmi untuk mengamankan proses rekonstruksi.
Mantan politisi itu ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017