Denpasar (Antara Bali) - Fraksi PDIP DPRD Bali menyetujui pernyataan gubernur terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali dalam pidato yang disampaikan dalam sidang DPRD, Kami menyetujui dibutuhkan akselerasi, strategi. koordinasi dan sinergisitas yang lebih cepat dan efektif agar target-target capaian," kata juru bicara Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Oka Antara di Denpasar.

Ia mengatakan yang terkait dengan evaluasi dan penilaian kinerja beserta jajarannya, selalu mengingatkan mereka beberapa titik penting yang dapat dijadikan parameter keberhasilan pembanguanan, antara lain indeks gini ratio, pemerataan pembangunan sektoral dan perubahan daya saing sumber daya manusia (SDM).

"Kebijakan-kebijakan yang menguatkan sektor riil di masyarakat dan hal-hal lainnya yang menurut kami sangat strategis dilaksanakan kebijakan terkait pelaksanaan Program Bali Mandara harus dibuatkan pola," katanya.

Yang cermat dengan standar pada angka prosentase yang jelas sehingga dapat di lihat tingkat keberhasilan dan kegagalannya

"Kami menyodori, bukan kerja yang mudah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara instan. Kami mengapresiasi inovasi dan gerakan yang saudara gubernur lakukan, namun evaluasi tetap harus kita lakukan bersama sebagai bagian dari budaya maju. seperti yang kita cita-citakan bersama dalam kesempatan ini juga kami memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh gubernur terutama dalam pembangunan karakter di jajaran OPD mebangunan kapasitas ASN," ujarnya.

Karena dengan melaksanakan tata kelola yang efektif dan berbasis perkembangan teknologi diharapkan dengan evaluasi yang dilaksanakan dapat dijadikan dasar introspeksi diri terutama untuk penyusunan RPJMD yang lebih matang dimasa mendatang.

Berkaitan dengan ditetapkannya Perda No. 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah maka tantangan yang dihadapi bukan saja berkaitan dengan penyelarasan nomenklatur perangkat daerah penghasil retribusi Retribusi Jasa usaha merupakan pendapatan daerah yang potensial disamping pajok daerah Retribusi bagi pemerintah daerah selain sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ini juga merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat retribusi sebagai sumber pendapatan pemerintah karena merupakan iuran wajib yang harus diberikan kepada pemerintah karena masyarakat telah menggunakan jasa layanan yang diberikan oleh pemerintah.(*I020)

Pewarta: Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017