Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali mengamankan 1.506 pelanggar lalu lintas serta menyita 61 sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat selama Operasi Zebra Agung 2017 pada 1-14 November 2017.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi Suparwati di polres setempat, Kamis mengatakan, kegiatan operasi yang melibatkan petugas gabungan menjangkau sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kabupaten Tabanan.

Ia mengatakan, puluhan sepeda motor dan dua unit kendaraan sementara diamankan, karena tidak mampu menunjukkan surat-surat berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Selain itu juga mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 1.201 lembar dan surat izin mengemudi (SIM) 242 lembar dari total pelanggar lalu lintas. Para pelanggar tersebut diproses secara hukum.

AKP Kadek Citra Dewi Suparwati menambahkan, selama operasi Zebra Agung pihaknya juga memberikan teguran kepada 37 pelanggar.

Ia mengharapkan melalui kegiatan operasi Zebra Agung 2017 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib hukum dalam berkendara di jalan raya.

Semua pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas, mulai dari kelengkapan kendaraan, cara berkendaraan, sehingga dapat menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah sedini mungkin kecelakaan lalu lintas.

Ia menyampaikan, operasi Zebra terpusat ini diadakan agar masyarakat pengguna jalan umum menaati aturan lalu lintas.

Adapun sasaran operasi Zebra tersebut kendaraan kondisi baik dengan memiliki kelengkapan berupa kaca spion, TNKB/plat nomor polisi sesuai spektek/cetakan Polri, melengkapi surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK, pengunaan helm standar nasional indonesia (SNI), menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari.

"Kepada masyarakat yang hendak keluar dengan kendaraan sedapat mungkin memeriksa kelengkapan surat," ujar AKP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati. (WDY)

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017