Singaraja (Antara Bali) - Briptu Ketut Parta, anggota Polres Buleleng yang dijatuhi hukuman percobaan dalam perkara penganiayaan warga Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, menyusul diganjar sanksi disiplin di lingkungan dinas.
Kepala Bagian Bina Mitra Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, di Singaraja, Jumat mengatakan, setelah dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri Singajara, kini Briptu Parta menyusul diganjar sanksi kedinasan di lingkungan Polri.
Briptu Parta dijatuhi sanksi kedinasan dalam sidang disiplin di Polres Buleleng yang dipimpin Kompol I Nyoman Suwija.
Sanksi kedinasan itu antara lain berupa tidak diizinkannya yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk menunjang karir dalam kurun waktu enam bulan, ujar Wedanajati.
PN Singajara memvonis Parta tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang yang berlangsung pertengahan 2010.
Majelis hakim menilai bahwa Parta telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Jro Nyarik Gede Widarta (48), warga Desa Lemukih.
Kejadian tersebut berlangsung pada 26 Agustus 2009 di Dusun Buah Banjah, Desa Lemukih, ketika petugas Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran atas tanah yang disengketakan di daerah itu.
Selain menghadirkan korban Widarta, sidang disiplin yang berlangsung di markas polisi Bali Utara itu juga dihadiri oleh saksi kasus Lemukih lainnya, yakni Ketut Swastawan (38), warga Dusun Desa, Desa Lemukih.
"Kami hanya menindaklanjuti hasil dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap Parta yang dinyatakan terbukti bersalah. Berdasarkan aturan, harus ada pengadilan di internal kepolisian untuk memberikan hukuman disiplin," ujar Wedanajati.
Dikatakan, tindakan disiplin tersebut juga sebagai wujud penegakan hukum di tingkat internal, sehingga menjadi pembelajaran bagi anggota-anggota yang lain, khususnya di jajaran Polres Buleleng.
Dalam sidang yang dipimpin Kompol Suwija, juga terlihat hadir Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Polres Buleleng Kompol I Gusti Ngurah Darmawan, serta perangkat sidang lainnya.
Terkait putusan tersebut, korban Widarta mengatakan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
"Kami bersyukur ada bentuk perhatian dari polisi yang mau menegakan aturan atas perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang penegak hukum," ucapnya.
Widarta mengaku pada saat kejadian berlangsung, dirinya didorong oleh Parta hingga terjatuh.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Bagian Bina Mitra Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, di Singaraja, Jumat mengatakan, setelah dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri Singajara, kini Briptu Parta menyusul diganjar sanksi kedinasan di lingkungan Polri.
Briptu Parta dijatuhi sanksi kedinasan dalam sidang disiplin di Polres Buleleng yang dipimpin Kompol I Nyoman Suwija.
Sanksi kedinasan itu antara lain berupa tidak diizinkannya yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk menunjang karir dalam kurun waktu enam bulan, ujar Wedanajati.
PN Singajara memvonis Parta tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang yang berlangsung pertengahan 2010.
Majelis hakim menilai bahwa Parta telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Jro Nyarik Gede Widarta (48), warga Desa Lemukih.
Kejadian tersebut berlangsung pada 26 Agustus 2009 di Dusun Buah Banjah, Desa Lemukih, ketika petugas Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran atas tanah yang disengketakan di daerah itu.
Selain menghadirkan korban Widarta, sidang disiplin yang berlangsung di markas polisi Bali Utara itu juga dihadiri oleh saksi kasus Lemukih lainnya, yakni Ketut Swastawan (38), warga Dusun Desa, Desa Lemukih.
"Kami hanya menindaklanjuti hasil dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap Parta yang dinyatakan terbukti bersalah. Berdasarkan aturan, harus ada pengadilan di internal kepolisian untuk memberikan hukuman disiplin," ujar Wedanajati.
Dikatakan, tindakan disiplin tersebut juga sebagai wujud penegakan hukum di tingkat internal, sehingga menjadi pembelajaran bagi anggota-anggota yang lain, khususnya di jajaran Polres Buleleng.
Dalam sidang yang dipimpin Kompol Suwija, juga terlihat hadir Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Polres Buleleng Kompol I Gusti Ngurah Darmawan, serta perangkat sidang lainnya.
Terkait putusan tersebut, korban Widarta mengatakan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
"Kami bersyukur ada bentuk perhatian dari polisi yang mau menegakan aturan atas perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang penegak hukum," ucapnya.
Widarta mengaku pada saat kejadian berlangsung, dirinya didorong oleh Parta hingga terjatuh.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011