Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberlakukan program santunan kematian berbasis teknologi informasi atau IT (information technology) guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan santunan tersebut, sekaligus untuk mendukunh program "smart city" atau kota pintar.

Tim Pelaksana Teknis E-Sewaka Santunan Kematian Kota Denpasar, Dewa Rama, di Denpasar, Kamis, mengharapkan semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memberikan pelayanan yang pintar untuk warga masyarakat.

"Dengan memadukan sistem IT dalam pelayanan tersebut, maka warga Kota Denpasar tidak perlu datang ke Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan BPKAD. Mereka cukup datang ke kantor lurah atau desa setempat," ujarnya.

Menurut Dewa Rama, untuk pelayanan santunan kematian berbasis IT melibatkan beberapa OPD terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial, BPKAD, Bagian Tapem dan Bagian Hukum.

Sementara itu, alur untuk pengurusan santunan kematian yang berbasis IT adalah warga Kota Denpasar harus menyiapkan "fotocopy" (salinan) kartu keluarga, KTP, dan nomor rekening bank dari ahli waris dan cukup diserahkan di kantor desa atau lurah setempat.

Ia mengatakan data-data tersebut akan dimasukkan oleh petugas desa atau kelurahan yang sudah terhubung dengan Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan BPKAD.

Selanjutnya, Dinas Catatan Sipil akan melakukan verifikasi terhadap data yang dimasukkan oleh masing-masing desa atau kelurahan dan akan menerbitkan akta kematian.

Setelah diverifikasi oleh Dinas Catatan Sipil, maka dilanjutkan oleh Dinas Sosial dan BPKAD untuk mencairkan uang santunan ke rekening ahli waris.

"Sistem IT tersebut akan memudahkan warga Kota Denpasar dalam mengurus santunan kematian, termasuk juga memudahkan pencairan santunan itu," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pelayanan santunan kematian akan serentak di 43 desa dan kelurahan setelah diluncurkan secara resmi, sedangkan Desa Dangin Puri Kangin ditunjuk menjadi proyek percontohan pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Perbekel (Kepala) Desa Dangin Puri Kangin, IGN Putrawan, di sela-sela pelatihan dan sosialisasi mengatakan dengan adanya pelayanan santunan kematian berbasis IT sangat memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan sebelum ada pelayanan berbasis IT, maka untuk mengurus santunan kematian sampai tiga bulan baru cair, namun setelah adanya pelayanan berbasis IT ini maksimal dalam tiga hari sudah cair pada rekening ahli waris.

"Jumlah santunan yang diterima masyarakat sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk veteran sebesar Rp5 juta sesuai Perwali No. 39 Th 2017 pengganti Perwali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Santunan Kematian Masyarakat," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017