Jakarta (Antara Bali) - Majelis Kehormatan Partai Gerindra sepakat untuk
memberhentikan kader partai Jro Gede Komang Swastika, Wakil Ketua DPRD
Bali yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba dan senjata api.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan mengenai kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.
Dasar keputusan majelis untuk memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai, menurut dia, di antaranya adalah informasi dari kepolisian Bali.
Selain itu Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali. "Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutnya kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan mengenai kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.
Dasar keputusan majelis untuk memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai, menurut dia, di antaranya adalah informasi dari kepolisian Bali.
Selain itu Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali. "Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutnya kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman. (WDY)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017