Denpasar (Antara Bali) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memprediksi capaian kebijakan pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak yang diberlakukan dari 9 Oktober hingga 16 Desember 2017 akan melampaui target.

"Sebelumnya, kami pasang target Rp30 miliar, tetapi dengan melihat capaian selama tiga minggu itu sudah hampir Rp20 miliar. Jadi, kemungkinan besar target akan terlampaui," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, di Denpasar, Rabu.

Pihaknya memprediksi realisasi hingga akhir periode pemutihan akan menembus angka di atas Rp40 miliar

Sebelumnya, ia mengaku tidak memasang target yang terlalu tinggi karena melihat persoalan daya beli masyarakat Bali yang belum begitu bagus, ditambah adanya kemungkinan terjadinya erupsi Gunung Agung, Kabupaten Karangasem.

Menurut dia, prediksi pelampauan target tersebut juga terjadi karena sejumlah upaya yang dilakukan oleh Bapenda Bali bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Bapenda Bali di sembilan kabupaten/kota.

"Kami mengintensifkan door to door sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran Samsat," ucap Santha.

Selain itu, tambah Santha, yang dipandang membawa citra positif mendongkrak pembayaran dari masyarakat karena rencana pelaksanaan razia gabungan besar-besaran bersama Dirlantas Polda Bali pada 2018. Bagi yang tidak membayar pajak kendaraan akan ditilang.

"Isu ini terus kami sampaikan kepada masyarakat, sehingga kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media pemutihan ini dengan semaksimal mungkin," ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan pemutihan sekaligus bertujuan untuk kembali memvalidasi "data base" jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata karena pada tahun sebelumnya ada sekitar 292 ribuan unit kendaraan yang pajaknya masih ditunggak. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017