Klungkung (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Klungkung, Bali, mendorong seluruh sanggar seni yang ada di daerah itu agar memiliki badan hukum, guna mempermudah pengajuan bantuan sosial dari pemerintah daerah setempat.

"Pemerintah daerah sangat memperhatikan seni dan budaya, sehingga kami mendorong agar sanggar seni yang ada di Klungkung agar sudah berbadan hukum," kata Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung, I Komang Sukarya, di Semarapura, Kamis.

Ia mencatat, dari 75 sanggar seni yang tersebar diempat kecamatan di Kabupaten Klungkung, lanjut dia, tercatat hanya dua sanggar seni yang sudah memiliki berbadan hukum yang diakui di Indonesia.

Dengan adanya legalitas ini, maka legalitas sangar seni ini diakui masyatakat dan tenaga pengajar sangar seni juga harus memiliki sertifikasi mengajar. "Apabila badan hukum sanggar seni belum dipegang, maka akan sulit untuk memperboleh bantuan sosial dari pemerintah," ujarnya lagi.

Hal ini, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Klungkung yang ingin membantu pengembangan sanggar seni di daerahnya, sehingga pihaknya meminta sangar seni segera melengkapi persyaratan untuk ini.

Sukarya mengatakan, upaya sosialisasi kebijakan telah dilakukan bersamaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Awalnya hal ini belum banyak sanggar seni yang merespon. Mungkin karena belum terlalu penting, sehingga mereka (pemilik sangar seni) belum memiliki inisiatif untuk mengurus hal ini," katanya.

Untuk persyaratan pengajuan badan hukum sanggar seni ini, lanjut dia, diantaranya surat keterangan dari desa, akta pendiirian dari notaris dan identitas pengelola.

Terkait sertifikasi tenaga pengajar sanggar seni, diakuinya, menjadi hal penting dalam meningkatkan kualitas sanggar seni yang dikelolanya. "Kami sudah menginformasikan hal ini, agar pengajar sanggar seni menguasai teknis dasar seni tari," ujarnya.

Sementara itu, Kebijakan itu mendapat respon positif dari salah satu pemilik sanggar di Desa Tihingan Banjarangkan, I Ketut Sumantra yang menilai upaya agar sanggar seni ini dapay mengusulkan bantuan agar memiliki badan hukum yang legal.

"Apabila terjadi permasalahan ke depannya, maka bisa memohon perlindungan kepada pemerintah. Ini sangat positif," ujar Mantan Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar ini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017