Karangasem (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengunjungi Pos Pemantauan Gunung Agung di Desa Rendang, Karangasem, Selasa, untuk mencari informasi terkini terkait perkembangan aktivitas gunung tertinggi di Pulau Dewata itu.

"Kedatangan saya ke pos pantau ini untuk melihat secara detail kondisi aktivitas Gunung Agung, meskipun secara umum setiap enam jam saya telah menerima laporan perkembangan gunung ini," ujar Mangku Pastika di Karangasem.

Kedatangan Mangku Pastika ke pos tersebut karena ingin mengetahui secara langsung dan nyata seperti apa proses pemantauan aktifitas gunung setinggi 3.142 mbpl ini yang terus dipantau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setempat.

"Hari ini saya mendapatkan keterangan yang komperhensif, rinci dan ilmiah dari petugas, dimana hingga saat ini status Gunung Agung masih awas," ujarnya.

Orang nomor satu di Bali itu juga menegaskan, selama status Gunung Agung masih dalam level awas, maka pihaknya tetap memperpanjang masa siaga darurat bencana ini. Kemudian, terkait ada yang ingin kembali kerumahnya, Mangku Pastika mengatakan selama mereka memiliki kediaman dizona aman diperailahkan untuk tinggal dirumahnya.

"Kalau rumah mereka (pengungsi) masuk zona KRB ya tidak boleh kembali," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali hanya bisa mengimbau masyarakat agar menghindari zona kawasan rawan bencana (KRB) yang telah ditetapkan BPBD Bali. "Pengungsi boleh saja kembali untuk melakukan kegiatan tertentu. Namun nantinya harus mengungsi juga," katanya.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, Kasbani mengatakan, aktivitas vulkanik Gunung Agung hingga saat ini masih fluktuatif dengan kecenderungan masih tinggi.

"Kecenderungan masih fluktuatif karena masih ada aktivitas kegempaan Gunung Agung," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga dan para wisatawan tetap berada di zona aman dan menghindari wilayah sekitar Gunung Agung yang masuk dalam zona merah.

Masyarakat, pendaki, dan pengunjung atau wisatawan diimbau tidak berada dan atau tidak melakukan pendakian serta aktivitas apa pun di zona perkiraan bahaya, yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 9 kilometer dari kawah puncak.

Selain itu, dilakukan perluasan sektoral daerah berbahaya ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 12 km. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017