Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan penerapan sistem pengawasan berbasis dalam jaringan atau "online", sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Nantinya tidak ada pemeriksa membawa berkas yang bertumpuk-tumpuk atau harus menghabiskan waktu untuk tatap muka. Dengan berbasis online semua lebih akurat, lebih memudahkan pekerjaan kita," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat memberikan pengarahan kepada jajaran Inspektorat pemprov setempat, di Denpasar, Rabu.

Dia menambahkan, sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), maka Inspektorat daerah memiliki peran dan posisi strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Namun untuk saat ini pelaksanaan fungsi pengawasan masih mengalami beberapa kendala seperti banyaknya dokumen dalam bentuk "hardcopy" atau rusaknya dokumen yang berimbas kurang akuratnya dokumen yang diperiksa.

"Untuk itu, ke depannya diperlukan suatu sistem pengawasan yang berbasis online, yang dapat mempermudah pekerjaan dan dokumen terarsip secara digital," ujarnya.

Oleh karena itu, Pastika menginstruksikan jajarannya khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi untuk merancang sistem pengawasan "online" tersebut dan diterapkan secara terintegrasi.

"Memang kelihatannya itu sulit, tapi saya yakin bisa. Semua jajaran berkerja sama untuk mewujudkan sistem ini. Semua harus coba dan kerjakan," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng. Menurut dia, beberapa permasalahan dihadapi dalam melakukan pemeriksaan diantaranya dokumen yang masih dalam bentuk hardcopy, serta sistem yang parsial dan belum terintegrasi.

Di samping itu, sistem informasi yang dibangun pemerintah pusat belum dimanfaatkan secara maksimal, jadwal tatap muka auditor yang sering tidak sesuai jadwal, berkas yang rusak serta kurangnya atau terbatasnya SDM fungsional pemeriksa.

"Saat ini Inspektorat Provinsi Bali secara keseluruhan masih kekurangan 42 orang fungsional pemeriksa," ujar Teneng.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, diperlukan beberapa strategi diantaranya dengan standardisasi pembangunan sistem serta pengintegrasian sistem, dukungan regulasi serta dukungan sumber daya manusia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017