Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah.

"Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Akan tetapi, kata dia, BP JPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

Sementara MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk. Menurut dia, dengan peresmian BP JPH itu akan menertibkan proses penerbitan sertifikasi halal yang transparan.

Selain itu, BP JPH yang baru diresmikan sesuai amanat undang-undang itu akan turut menguatkan sektor pengawasan produk halal terutama dari segi penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal," kata dia.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017