Denpasar (Antara Bali) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menargetkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 9 Oktober-16 Desember 2017 bisa menambah perolehan pemprov setempat hingga Rp40 miliar.

"Kami sangat berharap peluang pemutihan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.

Pemutihan tersebut, lanjut dia, sekaligus bertujuan untuk kembali memvalidasi "data base" jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata karena pada tahun sebelumnya ada sekitar 292 ribuan unit kendaraan yang pajaknya masih ditunggak.

"Dengan pemutihan ini, sekaligus sebagai upaya kami memberikan ruang kepada wajib pajak yang masih menunggak. Karena pada 2018 akan ada gebyar razia gabungan secara besar-besaran," ucapnya.

Dalam razia besar-besaran tersebut, pihaknya akan turun bersama Dirlantas Polda Bali. "Sesuai dengan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, maka akan ada tindakan hukum terkait tunggakan pajak," ujarnya.

Menurut Santha, dengan adanya pemutihan ini juga sudah menunjukkan itikad baik pemerintah untuk membantu wajib pajak. "Jadi, tidak masyarakat tiba-tiba ditilangin," katanya.

Prosesnya nanti dalam razia tersebut, ujar dia, wajib pajak akan diperiksa bayar pajak kendaraan atau tidak. Jika tidak bayar pajak, selanjutnya petugas akan menilang.

"Lewat pemutihan kali ini tidak saja membenahi data base kendaraan, namun juga bentuk kepatuhan dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya sehingga kami targetkan akan ada pemasukan sekitar Rp35 miliar-Rp40 miliar ," ucapnya.

Di sisi lain, untuk memudahkan wajib pajak, pihaknya mulai 20 September 2017 juga sudah meluncurkan samsat elektronik (e-Samsat) dan telah diujicobakan di sejumlah daerah di Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017