Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (24) warga Kelurahan Banyuning yang selama ini sering beraksi di wilayah perkotaan.
"Pelaku ini menyasar motor yang tidak dikunci stang. Utamanya rumah-rumah kosan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Mikael Hutabarat di Singaraja, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan Kentung ini berawal dari informasi tentang keberadaannya yang diduga sebagai pelaku pencurian karena gerak gerik mencurigakan.
Ia menambahkan, berbekal informasi tersebut beberapa anggota langsung melakukan pengintaian dan ditemukan Kentung sedang berada di Jalan Kartini membawa sepeda motor yang merupakan salah satu barang curian.
"Saat kami periksa tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan baru kemudian kami interogasi dan tersangka mengaku mencuri kendaraan di Jalan Tunjung," ujar dia.
Dikatakan pula, saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan anggota dengan membawa senjata sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki.
Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua sepeda motor dengan DK 4338 VL dan DK 7355 SB yang tanpa dilengkapi surat-surat di kediaman tersangka yang ditaruh tepat di belakang rumahnya agar tidak diketahui.
Dari penyelidikan yang ada, tersangka Kentung ternyata melakukan aksi curanmor lebih dari tiga motor di beberapa tempat yang berbeda secara jaringan.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Kentung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pelaku ini menyasar motor yang tidak dikunci stang. Utamanya rumah-rumah kosan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Mikael Hutabarat di Singaraja, Bali, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan Kentung ini berawal dari informasi tentang keberadaannya yang diduga sebagai pelaku pencurian karena gerak gerik mencurigakan.
Ia menambahkan, berbekal informasi tersebut beberapa anggota langsung melakukan pengintaian dan ditemukan Kentung sedang berada di Jalan Kartini membawa sepeda motor yang merupakan salah satu barang curian.
"Saat kami periksa tersangka tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan baru kemudian kami interogasi dan tersangka mengaku mencuri kendaraan di Jalan Tunjung," ujar dia.
Dikatakan pula, saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan anggota dengan membawa senjata sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki.
Sementara itu, dari penangkapan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua sepeda motor dengan DK 4338 VL dan DK 7355 SB yang tanpa dilengkapi surat-surat di kediaman tersangka yang ditaruh tepat di belakang rumahnya agar tidak diketahui.
Dari penyelidikan yang ada, tersangka Kentung ternyata melakukan aksi curanmor lebih dari tiga motor di beberapa tempat yang berbeda secara jaringan.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Kentung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017