Denpasar (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan dua warga negara Jepang yang terjadi di Perumahan Puri Gading Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (4/9).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Senin, menjelaskan pelaku tersebut berinisial IPA, seorang laki-laki berusia 25 tahun.

Hengky tidak membeberkan detail kronologis penangkapan, namun ia menyebutkan bahwa IPA ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita Senin dini hari.

Pengakuan sementara pelaku, lanjut dia, motif pembunuhan itu dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Hengky lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaku pada saat itu jalan-jalan di sekitar perumahan mewah tersebut sekitar pukul 08.30 Wita.

Ketika berada di depan kediaman korban, pintu gerbang rumah tersebut terbuka dan membuat pelaku nekad masuk.

Pelaku, kata Hengky, kemudian membunuh korban yang merupakan pasangan suami istri Matsubha Hiroko dan Matsubha Norio.

Hengky menambahkan sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku sempat keluar dari rumah tersebut membawa mobil dan kembali lagi ke rumah tersebut dengan membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol minuman kemasan bekas.

"Untuk menghilangkan barang bukti pelaku membakar korban dan beberapa ruangan di rumah tersebut," ucap Hengky.

Saat ini pelaku diamankan pihak berwajib untuk selanjutnya diperiksa penyidik. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017