Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap MA, setelah dilaporkan mencuri mobil milik pedagang bakso pada bulan Agustus lalu.
"Sebelumnya pelaku juga pernah menggadaikan mobil yang bukan miliknya dan masuk penjara. Ini merupakan kejahatan kedua yang ia lakukan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Prianto Priyo Hutomo, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Didik Nugroho, seorang pedagang bakso di Dusun Pangkung Buluh, Desa Kaliakah pada tanggal 27 Agustus lalu.
Dalam laporannya, pedagang bakso tersebut mengatakan, MA yang beralamat di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara datang ke warung baksonya dan ingin membeli mobil Suzuki Eskudo Nopol DK1113MG miliknya.
Dengan dalih ingin mencobanya, pelaku minta kunci mobil yang tanpa curiga diberikan oleh korban sambil berjualan bakso.
"Saat itu ada pembeli bakso datang sehingga korban melayaninya. Melihat korban sibuk, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai.
Oleh pelaku, katanya, mobil itu dibawa ke Kelurahan Gilimanuk dan digadaikan kepada INS di Dusun Asri dengan perantara seorang tukang ojek.
Menurutnya, karena mobil tersebut dilengkapi dengan STNK dan diakukan sebagai milik MA, INS bersedia menerima gadai sebesar Rp15 juta.
"Saat kami tangkap di rumahnya di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng uang hasil menggadai mobil tersebut sudah habis, katanya untuk membayar hutang," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sebelumnya pelaku juga pernah menggadaikan mobil yang bukan miliknya dan masuk penjara. Ini merupakan kejahatan kedua yang ia lakukan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Prianto Priyo Hutomo, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Didik Nugroho, seorang pedagang bakso di Dusun Pangkung Buluh, Desa Kaliakah pada tanggal 27 Agustus lalu.
Dalam laporannya, pedagang bakso tersebut mengatakan, MA yang beralamat di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara datang ke warung baksonya dan ingin membeli mobil Suzuki Eskudo Nopol DK1113MG miliknya.
Dengan dalih ingin mencobanya, pelaku minta kunci mobil yang tanpa curiga diberikan oleh korban sambil berjualan bakso.
"Saat itu ada pembeli bakso datang sehingga korban melayaninya. Melihat korban sibuk, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai.
Oleh pelaku, katanya, mobil itu dibawa ke Kelurahan Gilimanuk dan digadaikan kepada INS di Dusun Asri dengan perantara seorang tukang ojek.
Menurutnya, karena mobil tersebut dilengkapi dengan STNK dan diakukan sebagai milik MA, INS bersedia menerima gadai sebesar Rp15 juta.
"Saat kami tangkap di rumahnya di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng uang hasil menggadai mobil tersebut sudah habis, katanya untuk membayar hutang," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017