Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta dinas terkait secara rutin melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Denpasar.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan, Kesbangpol Denpasar I Gusti Ngurah Arisudana di Denpasar, Rabu, mengatakan tim gabungan kali ini menyasar sekolah-sekolah yang menggunakan tenaga asing sebagai pengajar.

Ia mengatakan bahwa langkah memantau terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Denpasar termasuk juga bagi sekolah yang menggunakan tenaga orang asing.

Pemantauan dilakukan kali ini, menurut Arisudana, selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan dokumen Kitas juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA bersangkutan.

Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, diharapkan makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.

"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar dan sekolah yang menggunakan tenaga asing, salah satunya di sekolah Chis," ujar Arisudana.

Ia mengatakan di sekolah Chis di dukung 80 guru mengajar, di antaranya 10 orang merupakan tenaga pengajar asing. Dari hasil pantauan Tim semua guru asing yang mengajar di sekolah tersebut telah memiliki perlengkapan administrasi sesuai persyaratan mengajar di Kota Denpasar. Meski mengajar di Kota Denpasar banyak guru asing tersebut tinggal di luar Kota Denpasar.

Setelah melakukan pengawasan ke sekolah Chis, Tim melanjutkan sidak ke Universal School yang masih berada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Meski sekolah berbahasa asing, di sekolah tersebut tidak menggunakan tenaga asing.

"Melalui pemantauan ini kami berharap semua sekolah yang menggunakan tenaga asing agar melengkapi semua administrasi untuk persyaratan tinggal di Kota Denpasar," ujarnya.

Lebih lanjut Arisudana menambahkan, pemantauan yang dilakukan tim gabungan tersebut bukan untuk melarang tenaga kerja asing di Kota Denpasar, melainkan untuk memberikan kenyamanan bagi mereka.

Untuk itu, Arisudana mengimbau semua WNA di Kota Denpasar agar segera melapor diri ke lingkungan dan kepala desa atau kelurahan setempat meski telah memiliki izin tinggal.

Sementara Kepala Sekolah Chis, Maria Hari Suyanti mengaku semua tenaga asing yang mengajar di sekolahnya telah melengkapi dengan surat-surat sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan bagi WNA.

"Kegiatan pemantauan dari Pemkot Denpasar ini cukup bagus, Langkah ini dalam upaya penertiban WNA di perkotaan. Bagi kami senang kalau ada pemantauan dari pemerintah, karena pengajar kami telah menaati aturan," katanya. (*)

Pewarta: Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017