Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur kebangsaan.

"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden telah mengundang Majelis Ulama Indonesia serta sejumlah ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Perti, Al Irsyad, MUI, serta ICMI untuk membahas bersama penyusunan peraturan tersebut.

Dengan terbentuknya Perpres tersebut, Jokowi berharap implementasi pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islami dapat segera diterapkan.

"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," ujar Presiden, menegaskan.

Kepala Negara mengatakan Perpres tersebut komprehensif karena telah mencakup beberapa masukan dari ormas Islam.

"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," tutur Presiden.(*)

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017