Kuta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak wajib pajak di Provinsi Bali mengoptimalkan filosofi gotong royong membayar pajak untuk mendorong pembangunan infrastruktur demi keadilan dan kemakmuran masyarakat.

 "Mari bersama-sama satu jiwa pajakku untuk Indonesia," katanya saat menggelar dialog pajak yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat. 

 Sekitar 300 wajib pajar hadir dalam dialog dan "tax gathering" itu yang mengangkat filosofi masyarakat Bali "ngiring sareng sami" bahwa kegotongroyongan warga negara untuk membayar pajak menjadi jiwa untuk menjadikan Indonesia menjadi negara mandiri dan masyarakat yang adil dan makmur. 

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto mengatakan adanya dialog dan pertemuan itu merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam penerimaan pajak di Pulau Dewata. 

 Menurut Goro, hampir 75 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak sehingga ia mengajak kepedulian warga negara sebagai pembayar maupun masyarakat sebagai penerima manfaat pajak. 

 Dia lebih lanjut mengatakan Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 261 juta jiwa dan pendapatan domestik bruto sebesar 932 miliar dolar AS serta merupakan negara anggota G-20, menjadikan Indonesia harus melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) tahun 2018. 

 Dalam AEOI itu otoritas pajak di seluruh dunia ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengumpulan dan pertukaran data. 

 Terkait dengan itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 mengingat adanya ketentuan internasional yang dinilai sangat mendesak tersebut. 

 Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan saat ini sudah menjadi Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

 Dengan undang-undang tersebut sehingga memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan pajak. 

 Goro juga menyinggung adanya pengampunan pajak atau "tax amnesty" yang merupakan pendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. 

 Adanya pengampunan pajak dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu diharapkan menjadi pembuka bagi wajib pajak untuk patuh berkelanjutan.(Dwa) 

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017