Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali dan Kabupaten Badung memergoki empat orang yang sedang merokok di Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada.

"Dua orang di antaranya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara dua orang lagi hanya dibina dan dibebaskan," kata Kasatpol PP Badung, IGA Surya Negara di Mangupura, Selasa.

Ia mengatakan, dua pelanggar kawasan tanpa rokok di rumah sakit tersebut diwajibkan menghadiri sidang pada 30 Agustus 2017, sedangkan dua pelanggar lainnya, warga Kabupaten Jembrana dan Singaraja, hanya dibina karena sedang menunggu pemulangan jenazah anggota keluarganya di depan ruang jenazah RSUD Mangusada.

"Dua orang lainnya kami beri pembinaan, karena dia sedang menunggu saudaranya yang meninggal," ujarnya.

Sidak KTR tersebut, kata Suryanegara dipelopori oleh Satpol PP Bali. Pihaknya hanya mendampingi untuk menindak perokok di RSUD Mangusada dan Puskesmas Mengwi I.

"Ada dua lokasi yang disidak, yakni RSUD Mangusada dan Puskesmas Mengwi I. Namun, pelanggar cuma kita temukan di RSUD Mangusada," ujarnya.

Menurut dia, di Puskesmas Mengwi I tidak ditemukan pelanggaran, karena petugas setempat sering melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak merokok di pelayanan kesehatan setempat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan tidak merokok disembarang tempat yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat lainnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017