Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
sejumlah pejabat TNI AU di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur terkait dua
penyidikan, yaitu korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland
(AW)-101 dan "satellite monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkata Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Kemudian kedua, kata Febri, terkait tindak pidana korupsi pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Nofel Hasan (NH).
"Masing-masing kasus diperiksa tiga orang saksi yang merupakan perwira menengah TNI AU," kata Febri.
Sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017, KPK telah memeriksa lima orang pada Selasa (15/8). Sementara terkait kasus pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI, KPK baru saja menahan Nofel Hasan sebagai tersangka pada Jumat (11/8). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkata Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Kemudian kedua, kata Febri, terkait tindak pidana korupsi pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Nofel Hasan (NH).
"Masing-masing kasus diperiksa tiga orang saksi yang merupakan perwira menengah TNI AU," kata Febri.
Sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017, KPK telah memeriksa lima orang pada Selasa (15/8). Sementara terkait kasus pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI, KPK baru saja menahan Nofel Hasan sebagai tersangka pada Jumat (11/8). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017