Mangupura (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangusada, Kabupaten Badung, Bali, merespons terkait dengan biaya pemindahan utilitas (pipa saluran air) di simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta, dalam pengerjaan proyek "underpass" di kawasan setempat.

"Untuk pemindahan utilitas ini, berdasarkan perhitungan kami, memerlukan biaya Rp21 miliar," kata Dirut PDAM Tirta Mangutama Badung I Ketut Golak saat dihubungi di Mangupura, Selasa.

Anggaran pemindahan utilitas, kata dia, akan diambil dari dana investasi sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, kekurangan sebesar Rp16 miliar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berani menggunakan dana setoran ke khas daerah sebesar Rp14 miliar karena berpotensi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang PDAM.

"Dari APBD 2017, PDAM berkewajiban menyetorkan sebanyak 30 persen keuntungannya ke kas daerah setelah dipotong pajak," katanya.

Sebelumnya, Golak sudah melakukan perhitungan ulang terkait dengan biaya untuk pemindahan utilitas yang akan menghabiskan biaya Rp22,8 miliar menjadi Rp21 miliar.

"Secara umum, kami siap melaksanakan instruksi pimpinan apabila ada keputusan," ujarnya.

Terkait dengan opsi pemindahan utilitas yang ada di simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta, yang menggunakan anggaran dari pembebasan lahan yang terkena proyek "underpass" yang masuk dalam APBD perubahan 2017 sebesar Rp85 miliar, dia memilih tidak berkomentar.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017