Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mendorong akses permodalan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) salah satunya melalui bantuan pendampingan dari petugas yang disiapkan di masing-masing kabupaten/kota di daerah setempat. 

"Untuk memfasilitasi semua, dinas koperasi sudah ada konsultan pendampingan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Minggu.

Menurut Patra, di masing-masing dinas koperasi kabupaten/kota di Bali telah disiapkan dua orang petugas pendamping yang membantu memfasilitasi kebutuhan pelaku UKM.

Dia menjelaskan selama ini ada tiga kendala yang kerap dihadapi koperasi dan UKM di Bali yakni kapasitas sumber daya manusia, permodalan dan pemasaran.

Bekerja sama dengan pemerintah pusat dan dinas koperasi kabupaten/kota, pihaknya melakukan pelatihan kepada SDM koperasi dan UKM agar mereka memiliki kompetensi dalam mengelola usaha.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memfasilitasi akses permodalan koperasi dan pelaku UKM di antaranya mendekatkan akses kepada lembaga jasa keuangan seperti bank.

Menurut dia, banyak pelaku usaha di Bali memiliki potensi yang besar untuk berkembang, namun terkendala modal yang kecil.

Meski demikian, pelaku usaha itu memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai agunan ketika mereka mencari pembiayaan di bank.

Namun Patra menekankan dijadikannya sertifikat tanah sebagai jaminan kredit di bank hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan usaha yang produktif dan bisa mengangsur cicilan, bukan sekedar memenuhi keinginan dan perilaku konsumtif.

"Sertifikat tanah ini sangat strategis karena dengan itu pelaku usaha UKM dan koperasi dapat mengatasi masalah permodalan. Tetapi saya menggarisbawahi silahkan `sekolahkan` sertifikat (di bank) kalau itu memang dibutuhkan, " imbuhnya.

Patra mengapresiasi langkah pemerintah termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki pengurusan program sertifikat tanah gratis yang diserahkan langsung Presiden RI Joko Widodo untuk tahap awal penyerahan sertifikat hak atas tanah.

Dengan demikian, pelaku usaha atau koperasi dapat mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah tersebut asalkan diarahkan untuk kredit pengembangan usaha produktif.

Perbankan, kata dia, menyediakan dua jenis kredit yakni kredit tanpa agunan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dengan pinjaman hingga 25 juta dan kredit ritel yang membutuhkan agunan atau jaminan untuk kredit hingga Rp500 juta.

Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk melakukan promosi produk untuk meningkatkan akses pemasaran.

Saat ini, lanjut Patra, koperasi di Bali mencapai sekitar 4.980 tersebar di sembilan kabupaten/kota dengan memperkerjakan sekitar 23 ribu orang baik itu manajer hingga karyawan.

"Sekarang di Bali koperasi banyak dikelola anak-anak muda jadi sudah tidak jauh beda dengan pegawai bank," ucap Parta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017