Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Badung, Bali, mendesak pemerintah untuk memantau keberadaan wisatawan asing asal Tiongkok yang datang ke Pulau Dewata, pascapenggerebekan sindikan penipuan "online" di Kelurahan Bualu, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, kepolisian dan desa adat, agar lebih sigap terhadap warga asing yang datang ke Badung khususnya dan Bali umumnya sehingga hal serupa tidak terulang kembali," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Nyoman Sentana, di Mangupura, Selasa.

Ia menilai, kebijakan pemerintah dengan pembebasan visa kepada warga asing khususnya wisatawan Tiongkok ke Bali khususnya perlu dikaji ulang, agar wisatawan yang datang ke Pulau Dewata betul-betul datang ingin berlibur, bukan melakukan kegiatan kejahatan.

"Ini yang menjadi sorotan kami, karena Bali menjadi tujuan wisatawan favorit dunia. Dengan adanya evaluasi kembali kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa," katanya.

Pihaknya juga mendorong, pemerintah daerah, kepolisian dan desa adat terus menjalani komunikasi dalam mengamankan wilayahnya dari kedatangan warga asing.

"Peran desa adat dalam membentengi wilayahnya perlu ditingkatkan, agar kasus kriminalitas yang dilakukan warga asing yang datang ke Badung tidak terulang lagi," katanya.

Ia menegaskan, desa adat yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayahnya juga telah mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah seperti pemberian bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran untuk lembaga adat, hingga pemberian mobil untuk pecalang (petugas keamanan adat).

"Saya mengharapkan, lembaga adat dapat bertanggungjawab dan menjadi benteng keamanan wilayahnya dan ikut membantu tugas kepolisian," katanya.

Demikian, Wakil Ketua DPRD Badung, Nyoman Karyana menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa perlu dukangan semua pihak dalam pengamanan wilayahnya dan hal ini menjadi evaluasi pemerintah dalam memantau keberadaan warga asing.

"Kami mengharapkan, agar adanya regulasi ketat terhadap pemilik vila atau hunian yang disewakan kepada warga asing agar mudah diakses petugas kemananan adata, agar dapat memantau keberadaan warga asing ini," katanya.

Selain itu, laporan warga asing (baik dari luar negeri atau dari luar Pulau Bali) yang datang ke desa adat agar diintensifkan selama dua kali 24 jam. "Penertiban terhadap administrasi kependudukan ini perlu ditingkatkan lagi serta melakukan sinergitas dengan pihak aparat kepolisian yakni babinkamtibmas," katanya.

Dengan rutinya aparat terbawah termasuk lembaga adat melakukan patroli atau sidak penduduk ini, maka penduduk yang datang diwilayahnya juga bisa terpantau kegiatannya.

"Begitu juga dengan wisatawan yang menyewa vila atau rumah tinggal, harus diketahui kelian atau pihak adat," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017