Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meraih kembali penghargaan Menuju Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya dan penghargaan atas Kebijakan Pemberian Akta Kelahiran Secara Gratis serta Puskesmas II Denpasar Barat meraih penghargaan Puskesmas Ramah Anak.
Ketiga penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Riau pada hari Sabtu (22/7), kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti di Denpasar, Senin.
Penilaian tersebut karena Kota Denpasar sudah mampu memenuhi hak-hak anak di Ibu Kota Provinsi Bali, serta sudah menerapkan kebijakan untuk memberi pelayanan akta kelahiran secara gratis serta dapat mewujudkan puskesmas ramah anak.
Laksmi Dharmayanti yang didampingi Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah memperhatikan hak-hak anak.
Ia berharap penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi untuk lebih serius lagi memperhatikan kebutuhan anak-anak di perkotaan.
"Bagi kami anak-anak merupakan masa depan yang harus diperhatikan sejak dini sehingga nantinya mereka dapat hidup secara nyaman, aman, dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai karakter dan akhlak yang mulia," ujarnya.
Dengan dipenuhinya hak-hak anak oleh Pemkot Denpasar, diharapkan mereka dapat tumbuh dan berkembang serta terlindungi secara maksimal.
Pemenuhan hal itu merupakan implementasi dari pelaksanaan Convention on the Rights of the Child (CRC) dan World Fit for Cildren (WFC) yang berisikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan Kota Denpasar mempertahankan penghargaan tersebut karena pemkot mampu memenuhi lima klaster persyaratan yang terdiri atas 28 poin dan dinilai tim pusat beberapa waktu lalu.
Menurut dia, selain memenuhi syarat, Pemkot Denpasar melakukan kegiatan inovatif yang tidak hanya memperhatikan dan memberikan hak pada anak-anak yang tumbuh normal saja, bahkan terhadap anak berkebutuhan khusus dengan mendirikan sekolah bagi mereka, yakni sekolah berkebutuhan khusus.
Keberadaan sekolah itu merupakan satu-satunya di Indonesia dan dibiayai melalui dana APBD Kota Denpasar.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian yang tinggi terhadap hak-hak anak di bidang pendidikan, termasuk anak yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Selain berbagai aktivitas yang melibatkan anak secara regular, dilakukan juga pengembangan kreativitas anak dalam bidang seni dan budaya.
Di bidang kesehatan, pemkot juga membentuk kawasan bebas rokok (KTR) di lingkungan sekolah yang dipertegas dengan regulasinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Ketiga penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Riau pada hari Sabtu (22/7), kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti di Denpasar, Senin.
Penilaian tersebut karena Kota Denpasar sudah mampu memenuhi hak-hak anak di Ibu Kota Provinsi Bali, serta sudah menerapkan kebijakan untuk memberi pelayanan akta kelahiran secara gratis serta dapat mewujudkan puskesmas ramah anak.
Laksmi Dharmayanti yang didampingi Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah memperhatikan hak-hak anak.
Ia berharap penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi untuk lebih serius lagi memperhatikan kebutuhan anak-anak di perkotaan.
"Bagi kami anak-anak merupakan masa depan yang harus diperhatikan sejak dini sehingga nantinya mereka dapat hidup secara nyaman, aman, dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai karakter dan akhlak yang mulia," ujarnya.
Dengan dipenuhinya hak-hak anak oleh Pemkot Denpasar, diharapkan mereka dapat tumbuh dan berkembang serta terlindungi secara maksimal.
Pemenuhan hal itu merupakan implementasi dari pelaksanaan Convention on the Rights of the Child (CRC) dan World Fit for Cildren (WFC) yang berisikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan Kota Denpasar mempertahankan penghargaan tersebut karena pemkot mampu memenuhi lima klaster persyaratan yang terdiri atas 28 poin dan dinilai tim pusat beberapa waktu lalu.
Menurut dia, selain memenuhi syarat, Pemkot Denpasar melakukan kegiatan inovatif yang tidak hanya memperhatikan dan memberikan hak pada anak-anak yang tumbuh normal saja, bahkan terhadap anak berkebutuhan khusus dengan mendirikan sekolah bagi mereka, yakni sekolah berkebutuhan khusus.
Keberadaan sekolah itu merupakan satu-satunya di Indonesia dan dibiayai melalui dana APBD Kota Denpasar.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian yang tinggi terhadap hak-hak anak di bidang pendidikan, termasuk anak yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Selain berbagai aktivitas yang melibatkan anak secara regular, dilakukan juga pengembangan kreativitas anak dalam bidang seni dan budaya.
Di bidang kesehatan, pemkot juga membentuk kawasan bebas rokok (KTR) di lingkungan sekolah yang dipertegas dengan regulasinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017