Tabanan (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana bantuan keuangan khusus yang diberikan pemprov setempat kepada desa adat dan subak.

"Keterlibatan masyarakat dalam penyaluran dana BKK tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program, kesadaran masyarakat harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut, sehingga BKK akan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku," kata Sudikerta dalam acara Sosialisasi BKK di Kabupaten Tabanan, Kamis.

Menurut dia, dana BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena bersumber dari dana APBD untuk pembangunan. Kucuran Dana BKK diharapkan dapat memberikan stimulan kepada desa pakraman (desa adat), subak dan subak abian di Bali terutama dalam melaksanakan unsur-unsur Tri Hita Karana (hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, dengan sesama dan lingkungan).

"Kita di Bali tidak punya sumber daya alam. Kita hanya punya adat dan budaya sebagai daya tarik utama pariwisata. Untuk itu, adat dan budaya harus kita jaga, dana BKK ini saya harapkan dapat digunakan secara tepat. Buat perencanaan yang matang, laksanakan sesuai prosedur dan awasi pelaksanaan serta pelaporannya," ucap Sudikerta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Bali Made Redy Yuliarmawan menyampaikan bahwa total dana BKK yang diturunkan untuk Kabupaten Tabanan meliputi 348 Desa Pakraman, 228 Subak Basah dan 171 Subak Abian sebesar Rp89,55 miliar.

BKK untuk desa pakraman sebesar Rp200 juta dipergunakan antara lain untuk operasional maksimal 10 persen atau sebesar Rp20 juta dengan rincian untuk desa pakraman sebesar Rp19 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta.

Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM maksimal lima persen atau sebesar Rp10 juta meliputi pesraman desa, pembinaan serati banten (pembuat sesajen) dan pembinaan pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan (ritual keagamaan) dan palemahan (lingkungan) disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat.

Dana BKK untuk subak dan subak abian masing-masing sebesar Rp50 juta digunakan untuk operasional maksimal 10 persen atau sebesar Rp5 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan Rumi Listyowati menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi dana BKK yang telah dilaksanakan.

"Dengan sosialisasi tersebut, kami harapkan para perangkat desa mendapat petunjuk teknis yang jelas dalam menggunakan dana tersebut sehingga tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Bantuan BKK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan dapat mewujudkan desa yang maju dan mandiri tanpa meninggalkan jati diri desa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017