Singaraja (Antara Bali) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Kadek Turkini mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat dalam menangani kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan membangun sekolah menengah pertama (SMP) baru.
"Kami nilai langkah tersebut sangat tepat mengantisipasi calon peserta didik terutama yang tidak mendapatkan sekolah akibat aturan zonasi," kata Turkini di Kantor DPRD Buleleng, Kota Singaraja, Selasa.
Menurut dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 terkait penerimaan siswa baru yang 90 persen ditentukan oleh zonasi, sempat membuat bingung masyarakat di empat desa di Buleleng.
"Empat desa yakni Kalibukbuk, Anturan, Tukadmungga dan Pemaron berada di zona kurang baik dan terkesan marjinal karena jauh dari sekolah di kota," tutur dia.
Turkini menilai, langkah ke depan yang harus dipikirkan adalah membangun sekolah baru karena saat ini SMPN 8 menempati gedung SDN 4 Tukadmungga dengan sistem sekolah sore.
"Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan terus dan opsi beberapa lahan di wilayah Kalibukbuk dan sekitarnya dapat dijadikan opsi. Misalnya, lahan milik LHK Dinas Tenaga Kerja dan lahan kosong milik RRI Singaraja," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pendirian unit sekolah baru di Buleleng sebenarnya sejalan dengan saran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa harus ada sekolah baru di Buleleng, utamanya untuk daerah pinggiran kota.
Jadi, kata dia, terkait lahan dan anggaran sepertinya tidak akan sulit karena di sekitar SMPN 8 Singaraja saat ini di Kalibukbuk terdapat beberapa aset milik pemerintah daerah.
"Kami masih upayakan dengan mengusulkan kepada Sekretaris Daerah. Anggaran pembangunan kemungkinan besar akan kami ajukan ke pusat," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami nilai langkah tersebut sangat tepat mengantisipasi calon peserta didik terutama yang tidak mendapatkan sekolah akibat aturan zonasi," kata Turkini di Kantor DPRD Buleleng, Kota Singaraja, Selasa.
Menurut dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 terkait penerimaan siswa baru yang 90 persen ditentukan oleh zonasi, sempat membuat bingung masyarakat di empat desa di Buleleng.
"Empat desa yakni Kalibukbuk, Anturan, Tukadmungga dan Pemaron berada di zona kurang baik dan terkesan marjinal karena jauh dari sekolah di kota," tutur dia.
Turkini menilai, langkah ke depan yang harus dipikirkan adalah membangun sekolah baru karena saat ini SMPN 8 menempati gedung SDN 4 Tukadmungga dengan sistem sekolah sore.
"Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan terus dan opsi beberapa lahan di wilayah Kalibukbuk dan sekitarnya dapat dijadikan opsi. Misalnya, lahan milik LHK Dinas Tenaga Kerja dan lahan kosong milik RRI Singaraja," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pendirian unit sekolah baru di Buleleng sebenarnya sejalan dengan saran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa harus ada sekolah baru di Buleleng, utamanya untuk daerah pinggiran kota.
Jadi, kata dia, terkait lahan dan anggaran sepertinya tidak akan sulit karena di sekitar SMPN 8 Singaraja saat ini di Kalibukbuk terdapat beberapa aset milik pemerintah daerah.
"Kami masih upayakan dengan mengusulkan kepada Sekretaris Daerah. Anggaran pembangunan kemungkinan besar akan kami ajukan ke pusat," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017