Denpasar (Antara Bali) - Komang Wilantara (41), terdakwa kasus korupsi dana Harga Tebus Raskin (HTR) Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan negara mencapai Rp153,7 juta dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu, juga menjerat terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp134,7 juta.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
JPU menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin) untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 disembilan dusun.
Kesembilan dusun/banjar dinas yang menerima bantuan sosial raskin sebanyak 16.005 kilogram per bulannya itu terbagi untuk Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari.
Terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia.
Namun, selama enam bulan (Mei-Oktober 2014) denga nilai total Rp153,7 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi.
"Sehingga terdakwa menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dan karena jabatan atau kedudukannya," kata JPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu, juga menjerat terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp134,7 juta.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
JPU menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin) untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 disembilan dusun.
Kesembilan dusun/banjar dinas yang menerima bantuan sosial raskin sebanyak 16.005 kilogram per bulannya itu terbagi untuk Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari.
Terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia.
Namun, selama enam bulan (Mei-Oktober 2014) denga nilai total Rp153,7 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi.
"Sehingga terdakwa menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dan karena jabatan atau kedudukannya," kata JPU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017