Singaraja, (Antara Bali) - Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Kabupaten Buleleng, Bali mengklaim memiliki izin resmi pendirian perguruan tinggi setelah turunnya surat keputusan (SK) baru dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Sebelumnya kami sempat berperkara lama dengan Stikes Majapahit Sukasada yang juga mengklaim kepemilikan surat keputusan (SK) yang lama yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional ketika itu," kata Ketua Stikes Buleleng, I Made Sundayana,S.Kep.,M.Si, di Singaraja, Rabu.
Ia mengatakan, Stikes Buleleng kini memiliki surat keputusan pendirian tertanggal 9 Januari 2015 dengan terbitnya Surat Keputusan dari Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 4/M/Kp/I/2015 tentang izin pendirian sekolah tinggi diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Bali.
Sundayana menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan status Stikes Buleleng karena sudah memenuhi segala persyaratan perguruan tinggi termasuk juga terkait dengan akreditasi.
"Perlu diketahui juga bahwa kami kini sudah terakreditasi B karena telah menjalani peralihan dari perguruan tinggi dengan nama sebelumnya yakni Stikes Majapahit dengan lokasi kampus di Bungkulan. Kami perlu juga tegaskan bahwa tidak ada lagi Stikes Majapahit di Buleleng," tambah dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Stikes Buleleng, I Wayan Sumardika SH mengatakan pihaknya mempertegas status dari Stikes Majapahit Sukasada yang sudah berketetapan hukum tetap bahwa perguruan tinggi tersebut terbukti menyelenggarakan pendidikan tinggi secara ilegal.
Sumardika memaparkan bahwa kini tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti yang merupakan Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) yang menaungi perguruan tinggi tersebut sudah dijatuhi hukuman karena menerbitan 36 ijazah palsu dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
"Mereka dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar," tutur dia. (bgs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sebelumnya kami sempat berperkara lama dengan Stikes Majapahit Sukasada yang juga mengklaim kepemilikan surat keputusan (SK) yang lama yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional ketika itu," kata Ketua Stikes Buleleng, I Made Sundayana,S.Kep.,M.Si, di Singaraja, Rabu.
Ia mengatakan, Stikes Buleleng kini memiliki surat keputusan pendirian tertanggal 9 Januari 2015 dengan terbitnya Surat Keputusan dari Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 4/M/Kp/I/2015 tentang izin pendirian sekolah tinggi diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Bali.
Sundayana menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan status Stikes Buleleng karena sudah memenuhi segala persyaratan perguruan tinggi termasuk juga terkait dengan akreditasi.
"Perlu diketahui juga bahwa kami kini sudah terakreditasi B karena telah menjalani peralihan dari perguruan tinggi dengan nama sebelumnya yakni Stikes Majapahit dengan lokasi kampus di Bungkulan. Kami perlu juga tegaskan bahwa tidak ada lagi Stikes Majapahit di Buleleng," tambah dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Stikes Buleleng, I Wayan Sumardika SH mengatakan pihaknya mempertegas status dari Stikes Majapahit Sukasada yang sudah berketetapan hukum tetap bahwa perguruan tinggi tersebut terbukti menyelenggarakan pendidikan tinggi secara ilegal.
Sumardika memaparkan bahwa kini tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti yang merupakan Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) yang menaungi perguruan tinggi tersebut sudah dijatuhi hukuman karena menerbitan 36 ijazah palsu dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
"Mereka dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar," tutur dia. (bgs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017