Jakarta (Antara Bali) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang harga pangan agar langkah pengendalian harga dapat diatur secara terstruktur dan memiliki landasan hukum kuat.

"Kami sangat usulkan supaya dipelajari kemungkinan adanya undang-undang harga pangan, karena kita sama-sama tahu di Malaysia pada 1946 ada Price Control Act," ujarnya usai meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di Jakarta, Senin.

Di Malaysia, ia melanjutkan, regulasi pengendalian harga sudah ada sejak 1946, ketika Negeri Jiran memberlakukan undang-undang pengendalian harga (Price Control Act) yang kemudian dilanjutkan pada 1961 dengan undang-undang pengendalian pasokan (Supply Control Act).

Agus mengatakan di Malaysia dua regulasi tersebut mewajibkan semua pemangku kepentingan di alur perdagangan bahan pangan, termasuk pedagang, mendaftar secara resmi ke kementerian perdagangan setempat.

Pengawasan struktural tersebut yang membuat para pedagang bahan pangan tidak dapat seenaknya menaikkan harga.

Malaysia juga melakukan pengawasan menyeluruh untuk mengetahui kondisi di lapangan dengan mengerahkan aparatur berstatus pegawai negeri sipil menjadi pengawas pengendali harga. Agus mengatakan Indonesia juga memerlukan regulasi kuat agar seluruh produsen dan konsumen berperan aktif dalam upaya pengendalian harga. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017