Denpasar (Antara Bali) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali menyosialisasikan kenaikan santunan kecelakaan tanpa diikuti kenaikan premi kepada instansi terkait di daerah setempat mengingat kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2017.

"Selain ada kenaikan santunan juga ada manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Sulistianingtias di Denpasar, Selasa.

Manfaat baru itu yakni penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas medis maksimal Rp500 ribu.

Jasa Raharja menyatakan mulai awal Juni ini santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia naik menjadi Rp50 juta dari semula Rp25 juta.

Santunan korban cacat tetap sesuai persentase kecacatan menjadi Rp50 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan untuk korban luka-luka mencapai Rp20 juta dari semula Rp10 juta.

Pihaknya juga menaikkan penggantian biaya penguburan dari semula Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Menurut dia, kondisi keuangan BUMN itu yang dinilai masih sehat dan memadai merupakan salah satu indikator pemerintah menaikkan santunan.

Sulitianingtias menekankan kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan harus menyertakan laporan kepada kepolisian agar santunan dapat dicairkan.

"Tetapi harus ada laporan polisi. Kalau kecelakaan itu tidak terdaftar di polisi, kami tidak bisa bayarkan. Yang `overbooking` (menalangi) itu otomatis, yang penting lapor ke polisi," imbuhnya.

Begitu juga apabila dalam kecelakaan lalu lintas ada korban meninggal dunia, maka pembayaran akan diberikan kepada ahli waris dengan dilengkapi dokumen pendukung serta adanya rekening bank untuk transfer santunan.

Sejak tahun 2008, santunan Jasa Raharja belum ada kenaikan padahal harga-harga umum yang naik cukup signifikan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat serta tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban kecelakaan seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan.

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan itu, kata dia, harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas jumlah nilai santunan yang diberikan sebelumnya.

Di sisi lain jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah signifikan.

Dalam sosialisasi itu hadir perwakilan dari Polda Bali, Pemprov Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan, Organda dan perusahaan angkutan umum serta instansi terkait lainnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017