Timika (Antara Bali)  - Organisasi buruh tambang internasional yang berhimpun dalam wadah IndustriALL Global Union menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita di Timika, Sabtu, mengatakan menyikapi kisruh ketenagakerjaan di PT Freeport maka IndustriALL Global Union telah menyurati Presiden Joko Widodo di Jakarta dan pimpinan Freeport McMoRan Richard Adkerson di Amerika Serikat.

"IndustriALL Global Union telah menyurati Bapak Presiden Jokowi pada 24 Mei 2017 untuk meminta pemerintah Indonesia turun langsung menangani persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia. Surat tersebut juga dikirimkan ke beberapa kementerian dan lembaga negara terkait," jelas Tri Puspita.

Selain itu, IndustriALL Global Union juga mendesak Richard Adkerson selaku pimpinan Freeport McMoRan Copper & Gold Inc yang merupakan perusahaan induk semang PT Freeport Indonesia yang berada di Amerika Serikat agar turun langsung mengintervensi persoalan yang kini terjadi antara manajemen Freeport Indonesia dengan serikat pekerja.

"Bahwasanya sudah lebih dari 2.000 pekerja telah di-PHK oleh manajemen PT Freeport Indonesia. Ini persoalan ketenagakerjaan serius. Bukan persoalan mangkirnya, tapi sebab dari kondisi saat ini," kata Tri Puspita.

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union Valter Sanches meminta orang nomor satu di Indonesia itu agar mengeluarkan kebijakan mendesak manajemen PT Freeport mengembalikan hak-hak para pekerja.

Surat tersebut berisi enam point permintaan. Salah satunya, PT Freeport harus menerima kembali karyawan yang telah di-PHK dan terkena program furlough.

Tri mengingatkan pemerintah agar turun tangan serta serius menangani persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Apalagi setelah mediasi pada akhir April lalu, tak ada lagi pertemuan formal antara serikat pekerja dengan manajemen PT Freeport.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan manajemen telah memberikan imbauan kepada para karyawan yang telah lima hari absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja. Riza menegaskan, aksi mogok para karyawan PT Freeport tidak mempunyai basis hukum.

Para karyawan yang mogok itu, demikian Riza Pratama, dianggap melakukan pengunduran diri setelah perusahaan melakukan berbagai macam cara mengimbau mereka untuk kembali bekerja.

Ia menjelaskan, aksi mogok kerja karyawan semula dipicu oleh adanya program furlough atau merumahkan karyawan Freeport sementara waktu guna menyesuaikan kondisi operasional perusahaan yang belum pasti ke depan. Sebab, Freeport sempat berhenti beroperasi karena belum mendapatkan izin ekspor konsentrat.

PUK SPSI PT Freeport resmi melakukan aksi mogok kerja damai sejak 1 Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day) hingga 30 Mei 2017. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Evarianus Supar

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017