Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang yang mengagendakan pembelaan terdakwa I Wayan Murdana, karena sempat kabur dari tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Denpasar, Senin, ditunda karena ketidakhadiran terdakwa karena masih menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Bali terkait tindakan terdakwa yang melarikan diri itu.

"Sidang kami tunda atas ketidakhadiran terdakwa karena masih menjalani pemeriksaan," kata hakim.

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Peggy Elen Bawaean yang mengaku terdakwa baru saja ditangkap petugas karena sempat melarikan diri dari BNN Provinsi Bali. "Terdakwa tidak hadir karena masih menjalani pemeriksaan di BNN Bali setelah berhasil ditangkap di Lombok, NTB," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa Benny Hariono meminta waktu sepekan kepada hakim untuk membacakan pembelaan atau pledoi terdakwa. "Mohon kepada majelis hakim ini agar menundan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari kami," katanya.

Usai persidangan, Benny Hariono mengaku kliennya menyampaikan agar penahanan dirinya tidak dilakukan di LP Kerobokan, karena dirinya sudah membantu BNN Provinsi Bali dalam membongkar sindikat peredaran di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu.

"Klien kami mengaku diancam oleh beberapa narapidana apabila masuk ke LP Kerobokan karena telah membongkar sindikat pengedar barang terlarang ini," ujarnya.

Untuk menjaga keselamatan terdakwa, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kepada hakim agar menjalani penahanan di BNN Bali.

"Saat putusan dari hakim nanti, klien kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri dan hakim agar terdakwa dapat menjalani hukuman di Lapas Tabanan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas BNN Kabupaten Badung pada 24 Januari 2017 di dalam Kamar Kostnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor I, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang juga merupakan mantan anggota kepolisian itu sempat kaget saat digerebek petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu kantong plastik dari lantai dua ke lantai satu

Namun aksinya diketahui petugas, kemudian terdakwa diajak petugas turun ke lantai satu untuk mengambil barang yang dibuang tersebut. Setelah klip plastik itu dibuka, ternyata ditemukan 19 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 13,05 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Badrus yang kini telah dinyatakan sebagai DPO.

Terdakwa sempat diiming-imingi upah Rp50.000 per paket setiap kali menempel sesuai perintah Badrus. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017