Denpasar (Antara Bali) - Morita Yuki (35), warga negara Jepang yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan hasis hampir 6 kilogram dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Menghukum terdakwa 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata hakim Agus Subekti saat membacakan vonis.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Darwis sebelumnya yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun.
"Perbuatan terdakwa Morita sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah mengimpor narkotika golongan I jenis hasis seberat 5.992 gram bruto atau 5.836,3 gram netto," kata hakim Agus.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa juga pernah terjerat kasus narkoba di negaranya. Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya.
Seusai mendengarkan vonis, terdakwa yang berprofesi sebagai pengarang buku itu bersama kuasa hukumnya, Stefanus Pobas menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Tentu ini sangat berat sekali. Langkah hukum selanjutnya tentu akan banding. Namun kita akan berkonsultasi dulu dengan klien saya," kata Stefanus.
Sebelumnya, Morita Yuki yang memiliki nomor paspor MZ0470823 itu ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurai Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 pada Minggu 14 November 2010 sekitar pukul 15.00 Wita.
Terdakwa ditangkap karena telah membawa hasis seberat 5,922 gram yang disembunyikan dalam rongga dinding koper bagian dalam.
Barang tersebut berupa bungkusan kantong kertas karbon berjumlah 13 bungkus yang berisikan adonan padat berwarna hijau.
Dari pengakuan terdakwa sebelumnya, barang tersebut didadatangkan dari sebuah hutan di India yang bernama Himachal Pladesh.
Selain itu, Yuki juga mengaku membeli barang tersebut dari warga di India dengan harga 300 Rupee per 10 gram.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Menghukum terdakwa 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata hakim Agus Subekti saat membacakan vonis.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Darwis sebelumnya yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun.
"Perbuatan terdakwa Morita sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah mengimpor narkotika golongan I jenis hasis seberat 5.992 gram bruto atau 5.836,3 gram netto," kata hakim Agus.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa juga pernah terjerat kasus narkoba di negaranya. Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya.
Seusai mendengarkan vonis, terdakwa yang berprofesi sebagai pengarang buku itu bersama kuasa hukumnya, Stefanus Pobas menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Tentu ini sangat berat sekali. Langkah hukum selanjutnya tentu akan banding. Namun kita akan berkonsultasi dulu dengan klien saya," kata Stefanus.
Sebelumnya, Morita Yuki yang memiliki nomor paspor MZ0470823 itu ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurai Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 pada Minggu 14 November 2010 sekitar pukul 15.00 Wita.
Terdakwa ditangkap karena telah membawa hasis seberat 5,922 gram yang disembunyikan dalam rongga dinding koper bagian dalam.
Barang tersebut berupa bungkusan kantong kertas karbon berjumlah 13 bungkus yang berisikan adonan padat berwarna hijau.
Dari pengakuan terdakwa sebelumnya, barang tersebut didadatangkan dari sebuah hutan di India yang bernama Himachal Pladesh.
Selain itu, Yuki juga mengaku membeli barang tersebut dari warga di India dengan harga 300 Rupee per 10 gram.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011