Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Provinsi Bali membuka empat jalur untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tahun ajaran 2017/2018.

"Keempat jalur tersebut meliputi jalur lingkungan lokal; jalur reguler; jalur keluarga miskin, inklusi dan kesetaraan; serta jalur prestasi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra SH MH di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, jalur tersebut sehubungan beralihnya status SMA/SMK ke Provinsi Bali, sehingga secara teknis pengaturannya berada di wilayah Provinsi Bali, termasuk di dalamnya penerimaan peserta didik baru.

Pendaftaran keempat jalur tersebut masing-masing memiliki mekanisme tersendiri yang dapat dilakukan secara "online". Dengan demikian diharapkan PPDB SMA/SMK Provinsi Bali akan memiliki prosedur yang jelas dan berjalan dengan transparan.

"Mekanisme PPDB ini saya harapkan dapat disosialisasikan ke tengah masyarakat, sehingga masyarakat tahu mekanisme pendaftaran, jangan sampai terjadi praktik pungli ataupun pencaloan," ujar Dewa Gede Mahendra.

Ia juga mengharapkan semua pihak ikut melakukan pengawasan penerimaan siswa baru.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Serinah, menambahkan mekanisme PPDB akan dilakukan secara "online" untuk menghindari praktik percaloan maupun praktik pungli lainnya, sehingga penerimaan siswa akan benar-benar transparan dan akuntabel.

Untuk jalur lingkungan lokal, syarat utamanya adalah Kartu Keluarga sesuai dengan KK pada daerah/kota lokasi pilihan sekolah. Dasar seleksi penerimaan akan berdasarkan pada pertimbangan sekolah dengan penanggung jawab lingkungan sekolah.

Pendaftaran jalur lingkungan lokal tersebut berlangsung selama tiga hari, 19-21 Juni 2017. Untuk jalur prestasi, calon peserta didik memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/ kota/ provinsi maksimal tiga tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes sesuai dengan prestasi yang dimiliki di sekolah masing masing penerimaan.

"Siswa yang memperoleh prestasi internasional dan juara nasional wajib diterima," ujar I Wayan Serinah.

Sementara untuk jalur keluarga miskin, inklusi dan kesetaraan, I Wayan Serinah mengatakan hal itu dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin lulusan dalam Provinsi Bali yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala dusun / Bendesa Pekraman / kepala desa dan akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan rumah.

Khusus untuk jalur itu pendaftaran dapat dilakukan tanggal 15-17 Juni 2017. Jalur keempat yaitu jalur reguler dengan sistem seleksi akan berdasarkan pada Nilai Ujian Nasional.

Calon peserta didik diharapkan melakukan pengajuan pendaftaran online dengan mengakses pada lama PPBD online 2017 Provinsi Bali pada alamat akses bali.siap-ppdb.com.

Untuk pilihan sekolah jenjang SMA calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal tiga sekolah dalam kota/kabupaten atau lintas kota/kabupaten dalam lingkup Provinsi Bali dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah dari SMA ke SMK.

Untuk jenjang SMK, calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal tiga sekolah dengan maksimal enam kompetensi keahlian. Pendaftaran jalur reguler dapat dilakukan dari tanggal 21-24 Juni 2017.

"Untuk pengumuman kelulusan, semua jalur PPDB akan diumumkan secara bersamaan pada tanggal 1 Juli 2017 dan pendaftaran kembali pada tanggal 3-5 Juli 2017," kata I Wayan Serinah.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan jika ada permasalahan silahkan melakukan pengaduan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali atau bisa melalui email admin.disdik@baliprov.go.id dan dapat juga melalui media sosial.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017