Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana, usai pemantauan, di Denpasar, Rabu mengatakan pemantauan yang dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di Kelurahan Serangan sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Selatan beberapa bulan lalu.

Ia mengatakan langkah pemantauan terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar.

"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di wilayah Denpasar," katanya.

Untuk itu dalam tim gabungan ini melibatkan unsur imigrasi yang akan langsung melakukan tindakan apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dalam pemantauan tersebut sebagian besar tempat tinggal WNA yang disasar rumahnya kosong. Hal ini dikarenakan mereka telah bekerja di daerah lain atau sedang melaut.

"Ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemantauan dan pengawasan di Kelurahan Serangan. Sebagian besar WNA yang tinggal di wilayah Serangan hanya untuk tinggal, sedangkan bekerja di tempat lain," ujarnya.

Untuk itu, kata Arisudana, pihaknya berencana akan melakukan pemantauan ulang menyesuaikan tentang keberadaan mereka di rumah. Dari sejumlah WNA yang kena pengawasan semuanya telah memiliki izin tinggal. Arisudana berharap agar semua WNA yang tinggal di wilayah Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan dokumen izin tinggal dan dokumen lainnya. Hal ini demi keamanan dan kenyamana dari WNA itu sendiri.

Menurutnya, pemantauan semacam ini akan rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar. Karena itu diharapkan aparat kelurahan dan desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa dan kelurahan setempat.

"Warga negara asing yang tinggal lebih dari satu kali 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa atau kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," katanya.

Sementara itu, Lurah Serangan Wayan Karma mengatakan menyambut baik pemantauan dari tim gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut akan lebih menertibkan keberadaan WNA di wilayah Serangan. Karena selama ini sulit untuk melakukan pendataan WNA, sebab mereka hanya tinggal sementara.

Disamping itu, kata dia, untuk kontrak tinggal WNA di wilayah Serangan langsung dilakukan secara pribadi oleh pemilik rumah. Hal tersebut sulit untuk memantau keberadaan WNA di wilayahnya.

"Saya berharap agar pemilik rumah yang ada WNA agar segera melaporkan keberadaan kepada kelurahan, sehingga tinggalnya merasa aman dan bisa didata," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017