Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima surat tertulis untuk pencabutan kuasa hukum Ketut Rinata agar tidak mendampingi tersangka Rai Sutha dalam persidangan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar.
"Surat pencabutan kuasa hukum dari Rai Sutha ini disampaikan secara tertulis kepada kami saat melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti beberapa waktu lalu," kata Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja di PN Denpasar, Selasa.
Namun, sesuai KUHP dalam pelimpahan tahap dua, tersangka harus didampingi kuasa hukumnya, sehingga jaksa atas persetujuan Rai Sutha menunjuk langsung pengacara Komang Darmayasa untuk mendampingi selama pelimpahan tahap dua itu.
"Rai Sutha tidak mau lagi menggunakan pengacara dan memilih maju sendiri dalam persidangan," kata Jaksa.
Saat persidangan nanti, pihaknya menyerahkan penunjukan pengacara terhadap tersangka Rai Sutha kepada majelis hakim dalam persidangan pembacaan dakwaan pekan depan.
Sementara itu, Komang Darmayasa yang dihubungi membenarkan sempat mendampingi Rai Sutha saat pelimpahan pada Kamis (20/4) lalu.
"Saya hanya mendampingi tersangka saat pelimpahan tahap dua saja dan tidak ada surat kuasa lanjutan untuk mendampingi Rai Sutha hingga persidangan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Sekwan DPRD Denpasar, Rai Sutha ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan negara Rp2,2 miliar.
Dalam dakwaan terpidana I Made Patra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang telah divonis hakim selama satu tahun penjara juga menyebutkan Rai Suta ikut melakukan koordinasi dengan pihak travel (Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata) untuk kegiatan perjalanan dinas DPRD Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Surat pencabutan kuasa hukum dari Rai Sutha ini disampaikan secara tertulis kepada kami saat melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti beberapa waktu lalu," kata Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja di PN Denpasar, Selasa.
Namun, sesuai KUHP dalam pelimpahan tahap dua, tersangka harus didampingi kuasa hukumnya, sehingga jaksa atas persetujuan Rai Sutha menunjuk langsung pengacara Komang Darmayasa untuk mendampingi selama pelimpahan tahap dua itu.
"Rai Sutha tidak mau lagi menggunakan pengacara dan memilih maju sendiri dalam persidangan," kata Jaksa.
Saat persidangan nanti, pihaknya menyerahkan penunjukan pengacara terhadap tersangka Rai Sutha kepada majelis hakim dalam persidangan pembacaan dakwaan pekan depan.
Sementara itu, Komang Darmayasa yang dihubungi membenarkan sempat mendampingi Rai Sutha saat pelimpahan pada Kamis (20/4) lalu.
"Saya hanya mendampingi tersangka saat pelimpahan tahap dua saja dan tidak ada surat kuasa lanjutan untuk mendampingi Rai Sutha hingga persidangan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Sekwan DPRD Denpasar, Rai Sutha ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan negara Rp2,2 miliar.
Dalam dakwaan terpidana I Made Patra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang telah divonis hakim selama satu tahun penjara juga menyebutkan Rai Suta ikut melakukan koordinasi dengan pihak travel (Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata) untuk kegiatan perjalanan dinas DPRD Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017