Mangupura (Antara Bali) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terkait kenaikan nilai objek pajak (NJOP) tanah milik masyarakat di daerah itu.
"Kami melakukan kunjungan ke Bapenda untuk menjaga komunikasi antara legislatif serta eksekutif yang membidangi masalah anggaran agar satu suara dalam memperoleh informasi," kata Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata di Denpasar, Selasa.
Hal ini dilakukan karena tersiar kabar bahwa Pemerintah Daerah Badung menaikan NJOP tanah milik masyarakat hingga 1.000 persen.
"Kami perlu mengetahui akar permasalahannya agar nanti kita bisa menjelaskan ke masyarakat terkait kenaikan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan NJOP ini dinilai wajar karena harga tahan di Kuta Selatan memang sudah tidak relevan.
"Mana mungkin ada tanah seharga 4 juta disana, pasti lah naik. Ini juga merupakan catatan BPK dan KPK karena pemerintah tidak pernah menaikan NJOP dalam beberapa tahun ini," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan, koordinasi seperti ini sangat penting dilakukan agar masalah yang dihadapi dapat dipecahkan secara bersama.
"Terkait kenaikan NJOP ini bisa saya jelaskan, hal ini bukan kenaikan tapi penyesuaian," ujarnya.
Dari hasil temuan BPK dan KPK, Pemkab Badung diminta melakukan penyesuaian NJOP. Akibat penyesuaian ini ada stimulus yang diberikan kepada petani yakni bebas pajak PBB.
"Namun, tahan yang dikomersilkan kita tetap naikkan pajaknya," ujarnya.
Sutama juga mengatakan, harga tanah di Kuta Selatan jika dinilai memang harganya tergolong tinggi.
"Dahulu menggunakan NJOP dengan harga Rp4 juta per are dan hal tersebut tidak sesuai dengan hasil di lapangan, maka NJOP ini harus disesuaikan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami melakukan kunjungan ke Bapenda untuk menjaga komunikasi antara legislatif serta eksekutif yang membidangi masalah anggaran agar satu suara dalam memperoleh informasi," kata Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata di Denpasar, Selasa.
Hal ini dilakukan karena tersiar kabar bahwa Pemerintah Daerah Badung menaikan NJOP tanah milik masyarakat hingga 1.000 persen.
"Kami perlu mengetahui akar permasalahannya agar nanti kita bisa menjelaskan ke masyarakat terkait kenaikan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan NJOP ini dinilai wajar karena harga tahan di Kuta Selatan memang sudah tidak relevan.
"Mana mungkin ada tanah seharga 4 juta disana, pasti lah naik. Ini juga merupakan catatan BPK dan KPK karena pemerintah tidak pernah menaikan NJOP dalam beberapa tahun ini," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan, koordinasi seperti ini sangat penting dilakukan agar masalah yang dihadapi dapat dipecahkan secara bersama.
"Terkait kenaikan NJOP ini bisa saya jelaskan, hal ini bukan kenaikan tapi penyesuaian," ujarnya.
Dari hasil temuan BPK dan KPK, Pemkab Badung diminta melakukan penyesuaian NJOP. Akibat penyesuaian ini ada stimulus yang diberikan kepada petani yakni bebas pajak PBB.
"Namun, tahan yang dikomersilkan kita tetap naikkan pajaknya," ujarnya.
Sutama juga mengatakan, harga tanah di Kuta Selatan jika dinilai memang harganya tergolong tinggi.
"Dahulu menggunakan NJOP dengan harga Rp4 juta per are dan hal tersebut tidak sesuai dengan hasil di lapangan, maka NJOP ini harus disesuaikan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017