Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita ratusan jenis obat kuat dan obat tradisional tak berizin milik toko Cipta Karya di Jalan Gajahmada, Rabu.
"Sidak ini memang rutin kami lakukan, dan ini merupakan penemuan yang cukup besar jumlahnya," kata Ketua Tim Sidak BBPOM Denpasar Ni Putu Maryati, Rabu.
Dari hasil sidak tersebut, BBPOM menemukan 199 item obat kuat dan tradisional yang tidak memiliki ijin edar, dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Tiap jenis obat yang ditemukan tersebut rata-rata berisi 6 hingga 300-an botol, baik berupa pil maupun obat cair. Jika dijumlahkan terdapat ribuan kemasan obat.
Maryati menjelaskan, penemuan tersebut berawal saat BBPOM melakukan penyamaran terhadap toko Cipta Karya.
"Ketika kami mencari obat tersebut, karyawan toko langsung menjawab bahwa tokonya menyediakan obat itu, lalu mengambil obat tersebut di gudang belakang toko, sehingga harus menunggu lama untuk mendapatkan obat itu," jelasnya.
Setelah diketahui bahwa toko tersebut menjual obat tanpa ijin, BBPOM akhirnya menggeledah gudang pemilik toko Cipta Karya kemudian menyitanya untuk dijadikan barang bukti.
Pemilik toko yakni Sutjadi dan anaknya bernama Linggar Saputra yang mengelola toko tersebut selanjutnya harus menjalani proses penyidikan oleh BBPOM.
"Jika sudah dilakukan (Berkas Acara Pemeriksaan) BAP dan sudah P21, maka yang bersangkutan akan kami serahkan langsung ke Kejaksaan," ujar Maryati.
Dari pengakuan pemilik toko, obat-obat tersebut didatangkan dari Cina tanpa identitas ketika masuk ke Indonesia.
Pemilik toko yang telah menyediakan dan menjual obat tersebut dapat dijerat Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang obat tradisional yang tidak memiliki persyaratan dan 197 tentang obat tanpa izin edar dan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Sidak ini memang rutin kami lakukan, dan ini merupakan penemuan yang cukup besar jumlahnya," kata Ketua Tim Sidak BBPOM Denpasar Ni Putu Maryati, Rabu.
Dari hasil sidak tersebut, BBPOM menemukan 199 item obat kuat dan tradisional yang tidak memiliki ijin edar, dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Tiap jenis obat yang ditemukan tersebut rata-rata berisi 6 hingga 300-an botol, baik berupa pil maupun obat cair. Jika dijumlahkan terdapat ribuan kemasan obat.
Maryati menjelaskan, penemuan tersebut berawal saat BBPOM melakukan penyamaran terhadap toko Cipta Karya.
"Ketika kami mencari obat tersebut, karyawan toko langsung menjawab bahwa tokonya menyediakan obat itu, lalu mengambil obat tersebut di gudang belakang toko, sehingga harus menunggu lama untuk mendapatkan obat itu," jelasnya.
Setelah diketahui bahwa toko tersebut menjual obat tanpa ijin, BBPOM akhirnya menggeledah gudang pemilik toko Cipta Karya kemudian menyitanya untuk dijadikan barang bukti.
Pemilik toko yakni Sutjadi dan anaknya bernama Linggar Saputra yang mengelola toko tersebut selanjutnya harus menjalani proses penyidikan oleh BBPOM.
"Jika sudah dilakukan (Berkas Acara Pemeriksaan) BAP dan sudah P21, maka yang bersangkutan akan kami serahkan langsung ke Kejaksaan," ujar Maryati.
Dari pengakuan pemilik toko, obat-obat tersebut didatangkan dari Cina tanpa identitas ketika masuk ke Indonesia.
Pemilik toko yang telah menyediakan dan menjual obat tersebut dapat dijerat Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang obat tradisional yang tidak memiliki persyaratan dan 197 tentang obat tanpa izin edar dan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011