Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa permasalahan pengadaan Kartu Badung Sehat (KBS) yang dilakukan pihak ternder yang jumlahnya mencapai 28.341 kartu itu telah ditangani tim teknis.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim teknis untuk program layanan kesehatan gratis KBS. Saya selaku bupati tidak boleh ikut campur urusan teknis," kata Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Rabu.

Ia menegaskan, pemeriksaan teknis itu menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Badung yang nantinya melakukan pemeriksaan.

"Bagaimana pun hasilnya, kalau memang ada temuan ya harus dikembalin, tapi bupati tidak boleh ikut campur," ujar pria asal Desa Plaga, Kecamatan Petang itu.

Giri Prasta mengimbau, kepada segenap SKPD yang menangani program untuk masyarakat di daerah itu agar kebijakan politik legislasi sesuai aturan dan setelah itu berfikir politik anggaran.

"Politik anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah, dianggarankan dan dilakukan oleh instansi teknis. Saya mengharapkan dua hal ini jangan sampai dihilangkan, sehingga dalam melakukan program prorakyat benar-benar mendapakan kenyamanan," ujarnya.

Pihaknya juga tidak akan memaksakan SKPD untuk segera melakukan lelang tender, karena dapat apabila belum final dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Apabila belum yakin, sudah ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) melalui pengacara negara, sehingga ada rasa aman dan nyaman ketika melakukan program ini dapat dilakukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, program pembangunan di Badung secara garis besar bersumber dari visi dan misi saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Setelah itu dari visi-misi itu menyesuaikan dengan RPJP dan dilanjutkan pada RPJMD. "RPJMD kita sudah selesai selama lima tahun," ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Putu Suryaniti menegaskan terkait permasalahan pengadaan KBS ini belum melakukan langkah "black list" terhadap rekanan pemenang tender (CV Sembe Dewata).

"Hal ini dikarenakan rekanan beretikat baik dengan mengembalikan kerugian Negara. Saya kira tidak sampai ke sanksi, karena rekanan telah melaksanakan, namun ada kelebihan pembayaran saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, tidak ada sanksi yang dijatuhkan dan secara otomatis rekanan tetap diperbolehkan mengikuti tender proyek di Pemkab Badung.

Kesalahan rekanan dalam pengadaan kartu KBS yang menjadi program unggulan Pemkab Badung itu, kata Suryaniti, pihak rekanan tidak melakukan survei penduduk sebagaimana yang telah disepakati, sehingga terdapat 28.341 kartu yang bermasalah.

"Secara umum rekanan sudah menjalankan kegiatan sesuai kontrak. Namun, ada satu spesifikasi yang tidak dilakukan yakni survei penduduk yang seharunya dilakukan, itu saja," ujarnya.

Untuk puluhan ribu KBS yang bermasalah diakui Suryaniti sudah ditarik peredaran, seperti kartu yang salah cetak, yang meninggal dapat kartu, maupun kartu yang terlanjut tercetak sementara yang bersangkutan sudah pindah domisili. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017