Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar melakukan pendataan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertujuan memperkuat dan memaksimalkan program kerjanya.

"Dari pendataan sejak awal hingga sekarang tercatat di Kesbangpol Denpasar sebanyak 290 ormas," kata Kepala Sub Bidang Ormas Kesbangpol Denpasar Ida Bagus Andika, di sela rapat evaluasi ormas di Denpasar, Senin.

Andika mengatakan pihaknya dalam melakukan evaluasi melibatkan berbagai unsur terkait serta perangkat daerah, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan ormas dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan masyarakat.

Ia mengatakan dari langkah dan strategis yang telah dilakukan tercatat sebanyak 290 ormas di kota Denpasar. Terdiri dari 87 ormas umum, 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM), 30 paguyuban kedaerahan, 89 yayasan, 12 ormas aliran kepercayaan, 25 ormas keagamaan, dan 28 ormas Islam.

Andika dalam pertemuan evaluasi tersebut juga dibahas di antaranya terkait prosedur izin mendirikan ormas, penertiban baliho ormas, pendataan ormas serta upaya penekanan potensi konflik. Disamping itu disinggung juga mengenai pentingnya surat domisili kantor bagi organisasi kemasyarakatan.

"Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat memperoleh data akurat dalam melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing ormas. Sehingga mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Berbagai kegiatan ormas juga nantinya dapat dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait, seperti dalam menginformasikan kegiatan ormas melalui media baliho dapat dikoordinasikan dari tingkat banjar, desa dan kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

"Semua aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh ormas harus melakukan koordinasi dengan aparat lingkungan, dalam menjaga kondusivitas dan kedamaian," katanya.

Menurut Andika, tujuan kegiatan ini juga tidak terlepas dari meningkatkan pemantauan dan koordinasi bersama dalam aktivitas ormas, termasuk keberadaan, keanggotaan, dan kepengurusan.

"Dari kegiatan ini telah menetapkan rencana kerja kegiatan pemantauan (monitoring) sejak April hingga Oktober mendatang serta dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi pendataan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017