Mangupura (Antara Bali) - Ketersediaan gas elpiji tiga kilogram (tabung melon) di Kabupaten Badung, Bali, menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan masih tergolong aman, karena agen dan pangkalan di daerah itu sudah melakukan upaya menjaga ketersediaan stok barang tersebut.

"Untuk ketersediaan gas elpiji tiga kilogram di Badung mencukupi sesuai dengan kuota yang telah ditentukan masing-masing agen," kata Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa di Mangupura, Sabtu.

Dalam menjaga ketersediaan gas elpiji itu, kata Suiasa, Pemkab Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan sudah melakukan pemantauan gas tabung melon itu ke sejumlah agen dan pangkalan beberapa waktu lalu.

Dalam pemantauan itu, kata Suiasa, distribusi barang lancar dan harga gas elpiji bersubsidi dipangkalan cenderung normal kisaran harga Rp14.500 dan 15 kilogram Rp120.000.

"Namun, yang menjadi permasalahan harga elpiji ini ditingkat pengecer yang cenderung cukup tinggi karena pengecer memerlukan ongkos tambahan (biaya transportasi dan pengangkutan barang)," ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemkab Badung memiliki keinginan untuk membuat standarisasi harga gas elpiji dipengecer agar memiliki ambang batas harga tertinggi yang wajar, namun hal ini bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Kami tidak dapat mengintervensi harga gas elpiji ini dipengecer, karena tidak ada regulasi untuk Pemkab Badung melakukan hal itu dan bukan menjadi kewenangan kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Ketut Karpiana menambahkan, agen distributor juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketersediaan gas elpiji.

"Saya menilai agen dan pangkalan gas sudah mampu menghitung kebutuhan dan ketersediaan gas elpiji untuk kebutuhan masyarakat sesuai kondisi maupun saat Hari Raya Galungan dan Kuningan," ujarnya.

Dalam menjaga ketersediaan gas elpiji ini, peran pemerintah hanya sebagai monitoring saat harga gas elpiji mengalami peningkatan dan melakukan imbauan kepada pengecer untuk tidak menaikkan harga gas elpiji secara sepihak.

"Kewenangan kami untuk mengatur hal ini tidak ada dalam Undang-Undang untuk membuat regulasi dalam bentuk Perda dan standarisasi harga gas elpiji itu," ujarnya

Ia menambahkan, apabila ada agen dan pangkalan melakukan pengoplosan gas elpiji akan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin dan diberikan sanksi hukuman pidana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017