Denpasar (Antara Bali) - Tim kuasa hukum pelapor kasus pelecehan pecalang (petugas keamanan adat Bali) dengan juru bicara FPI, Munarman, sebagai tersangka, mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Untuk itu, tim kuasa hukum pelapor yang berjumlah empat orang itu mendatangi Mapolda Bali, Jumat (24/3) pukul 10.00 Wita.

"Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pelecehan pecalang, karena sudah lama tidak ada kabar perkembangannya," kata juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Agus Nahak.

Menurut dia, semestinya setelah tersangka Munarman mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, maka kasusnya sudah bisa dilanjutkan.

Namun, kedatangan tim kuasa hukum tersebut tidak bisa bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali, karena sedang melaksanakan tugas di luar kota, lalu tim kuasa hukum menemui Kabid Humas Polda Bali, namun juga tidak ada di ruangan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus yang melibatkan juru bicara FPI tersebut segera ditindaklanjuti dengan memberikan informasi perkembangan kasusnya kepada pelapor, korban dan masyarakat, sehingga ada kejelasan.

Kasus itu bermula dari video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul "FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat" yang dijadikan bukti pelaporan di Polda Bali.

Dalam video itu, Munarman menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang Shalat Jumat, sehingga sejumlah ormas di Bali melaporkan pernyataan Munarman tersebut sebagai fitnah.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali (30/1), Munarman membantah jika dirinya mendiskreditkan pecalang, bahkan dia menilai berita tentang pecalang itu tidak berimbang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017