Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mulai mencairkan gaji untuk guru kontrak yang bertugas di SMA/SMK di daerah itu yang belum terbayarkan dari awal 2017, seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan ke pemerintah provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Selasa mengatakan hingga Senin (20/3) pihaknya telah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 30 orang guru kontrak dari SMAN 1 Klungkung.

"SP2D kemarin sore sudah terbit dan sudah dibawa ke BPD (Bank Pembangunan Daerah Bali-red). Untuk 30 orang, karena sebesar itu yang diusulkan ke sini," ucapnya.

Sedangkan guru kontrak dari sejumlah kabupaten/kota lainnya yang total jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 orang itu, usulan gajinya belum masuk ke BPKAD. "Kami `kan menunggu usulan, begitu ada usulan, kami proses," ucap mantan Penjabat Bupati Karangasem itu.

Ngurah Arda menambahkan, gaji guru kontrak yang sudah dikeluarkan SP2D-nya tersebut adalah gaji untuk dua bulan yakni Januari dan Februari 2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani mengatakan salah satu persyaratan administrasi untuk memproses gaji guru kontrak SMA/SMK adalah sebelumnya harus ada surat keputusan (SK) Penetapan dari Gubernur Bali.

"Dari SK Gubernur tersebut, kemudian gaji diamprah oleh masing-masing satuan pendidikan, baru kami kemudian mengkompilasi," ujarnya.

Itupun, lanjut TIA, harus benar-benar "fix" nama dan penetapan jam mengajarnya. Jangan sampai guru kontrak yang tidak mengajar 24 jam dalam seminggu diberikan gaji penuh sebulan. "Ini yang harus benar-benar cermat, jangan sampai salah penetapan," katanya.

Menurut dia, pihaknya harus benar-benar meneliti satu-persatu karena SK Gubernur Bali tersebut akan sangat menentukan, mana guru yang mengajar 24 jam, yang di bawah 24 jam, hingga tenaga administrasi yang berstatus sebagai tenaga kontrak.

Terkait dengan usulan pengamprahan gaji guru kontrak, ujar TIA, kemudian disampaikan masing-masing satuan pendidikan ke Disdik Provinsi Bali, selanjutnya pihaknya yang membuat surat perintah membayar (SPM) yang diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi setempat. BPKAD yang kemudian berwenang untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi mengatakan ada guru kontrak di Buleleng yang mengeluh kepadanya tidak bisa membeli beras karena gajinya belum dibayar.

Guru tersebut meminta bantuan pihaknya untuk membantunya meminjamkan uang untuk bisa belanja kebutuhan hidupnya.

"Kasihan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menunggu gaji itu. Karena yang selama ini diandalkan memang dari bekerja sebagai guru kontrak atau honorer," ujar Kresna Budi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017