Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali membuka nomor pengaduan untuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli di Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan nomor 081246711890.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis menjelaskan adanya nomor khusus tersebut agar memudahkan masyarakat mengadukan apabila mengalami atau mengetahui informasi adanya pungutan liar.

Menurut dia, selama ini masyarakat masih minim melaporkan adanya pungutan liar yang masuk ke meja kepolisian.

Selain minim, katanya, masyarakat masih banyak yang tidak mau menjadi saksi atau yang menjadi saksi tidak kooperatif.

Polisi juga menyediakan laman khusus, yakni reskrimumpoldabali.com bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi adanya pungli melalui website tersebut atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

Selama beberapa bulan belakangan jajaran Tim Saber Pungli Polda Bali menangkap tangan beberapa orang pelaku pungli.

Mereka di antaranya oknum pengawas kesyahbandaran, oknum tukang parkir, oknum anggota ormas, bahkan pejabat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Modusnya beragam mulai dari memungut sejumlah uang kepada sejumlah korban, seperti pelaku usaha hingga memanipulasi uang sewa kios, seperti pada kasus onkum PNS tersebut.

Untuk kasus oknum PNS berinisial HA itu polisi menyita barang bukti dengan jumlah uang besar, yakni Rp211.440.000.

PNS di Kantor Satuan Kerja Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan Wilayah III Kementerian Pekerjaan Umum itu memungut uang sewa enam kios yang merupakan tanah milik Direktorat Jenderal Binamarga Wilayah III Kementerian PU sebesar Rp70 juta per tahun dari harga per tahun Rp34.760.000 per kios.

Saat ini sejumlah kasus objek tangkap tangan pungli masih diselidiki pihak kepolisian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017