Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Bagus Suwitra Wiryawan (53) sebagai tersangka terkait kasus penipuan dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil di Departemen Perhubungan Udara.

"Anggota Dewan itu sudah diperiksa tim penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung, di Denpasar, Selasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada permintaan keluarga, Kepala Desa dan korban untuk mengalihkan penahanan tersangka menjadi tahanan kota.

Ia menerangkan, anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu dilimpahkan tahap dua kepada Kejari Denpasar oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar dengan barang bukti dan tersangka.

"Pertimbangan lain atas pengalihan penahana tersangka itu, karena tersangka sudah melakukan perdamaian dengan korban I Wayan Ariawan dan tersangka juga mengembalikan uang korban Rp142 juta," ujarnya lagi.

Ia menegaskan, setelah proses penyusunan dakwaan tersangka itu, penyidik Kejari Denpasar langsung melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasrkan surat resume penyidik kepolisian, perbuatan penipuan tersangka terhadap korban dengan menjanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara itu dilakukan pada Maret 2012 lalu.

Saat itu korban I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Perhubungan Udara tersebut, melalui bantuan tersangka.

Korban yang tertarik dengan hal itu, diminta memberikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang muka Rp50 juta.

Selanjutnya, mencicil pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Suwitra.

Namun, hingga tahun 2014, SK PNS bagi korban tidak juga didapat dan tersangka justru meminta uang kembali kepada korban untuk mengurus penempatan korban sebesar Rp25 juta agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai.

Setelah membayar, korban juga tidak mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017