Nusa Dua (Antara Bali) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung implementasi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan dalam negeri termasuk para pekerjanya.

Implementasi itu ditandai dengan kesepakatan kerja sama yang ditandatangani Kepala BKPM Thomas Lembong dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional BKPM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

"Proses ini tidak akan mempersulit, tidak ada tambahan prosedur dan tidak ada proses tambahan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Nantinya begitu investor telah menanamkan modalnya dan siap mempekerjakan pekerjanya, maka pekerja dalam negeri langsung terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pekerja asing, bagi mereka yang sudah bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia, maka perusahaan wajib mendaftarkan jaminan sosial itu.

Untuk mempermudah dan memberikan efisiensi pelayanan kepada calon investor yang mendaftar izin di BKPM, pihaknya menempatkan personil di BKPM Pusat untuk memproses pendaftaran jaminan sosial.

Dari 170 PTSP di seluruh Indonesia, sampai tahun 2016 telah terakuisisi sebanyak 32 ribu perusahaan atau 25 persen dari total perusahaan baru yang diakuisisi tahun 2016.

"Kami berharap tahun 2017 ini paling tidak 40 persen dari total PTSP terealisasi. Kami akan evaluasi lagi untuk mempercepat implementasi di semua PTSP," katanya.

Perlindungan yang diberikan terbilang lengkap dengan manfaat mencakup jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Hingga Desember 2016, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaa aktif mencapai 22,6 juta peserta dan yang sudah terdaftar mencapai 48 juta peserta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017