Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tono (36) pelaku pembunuhan sadis selama 20 tahun penjara karena menghilangkan nyawa korban Suyani dan mengakibatkan luka berat korban anak di bawah umur Hudzafah Nur Ahid.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waludyo di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan berencana untuk menghilangkan nyawa orang lain (korban Suyani) dan melakukan kekerasan terhadap anak (Hudzafah Nur Ahid)," kata JPU.

Perbuatan tedakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban itu, mengakibatkan korban Suyani meninggal dunia dan melukai berat terhadap korban Hudzafah Nur Ahid yang dilakukan secata sadis.

JPU menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam atau pisau dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kepatuhan dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat.

Kejadian itu disebabkan karena terdakwa tidak terima dengan makian korban (Suyani) yang memintanya dengan nada tinggi untuk mengembalikan uang milik suaminya yang dipinjam Toni sebanyak dua kali sebesar Rp1,5 juta pada 2 September 2016 dan Rp300 ribu.

Pada 19 September 2016, Pukul 09.00 Wita terdakwa kembali menyambangin rumah korban di Jalan Gunung Lebah IV Nomor 43, Denpasar Barat dan mengatakan bahwa belum dapat mengembalikan uang suaminya tersebut.

Namun, bukannya meminta kelonggaran terdakwa juteru meminta pinjaman uang kepada korban (Suyani) sebesar Rp100 ribu. Namun, korban hanya memberikan uang Rp50 ribu.

Bukannya berterimakasih, terdakwa justru tidak mau menerima uang Rp50 ribu yang diberikan korban dan merasa emosi dengan ucapan korban yang sempat mendesak Tono untuk mengembalikan uang milik suaminya itu.

Saat itu juga terdakwa kembali kos-nya dan pada 20 September 2016, Pukul 08.00 Wita terdakwa memiliki rencana untuk membunuh korban karena teringat dengan makian Suyani.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa menyelipkan pisau lipat di balik celana terdakwa dan menuju kerumah korban yang saat itu melihat kondisi rumah Suyani sepi.

Terdakwa sempat menunggu di dekat warung pengisian air ulang yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah lama menunggu, pada Pukul 13.00 Wita, terdakwa kembali menyambangi rumah korban dan melihat Suyani sedang beridi di depan pintu kamarnya.

Melihat kesempatan karena suami korban tidak berada di rumah, terdakwa yang kembali didesak Suyani untuk segera mengembalikan uang milik suaminya itu menyulut amarah Tono, sehingga terdakwa mengambil pisau lipat yang telah disimpannya di celana belakang kemudian menarik korban.

Kemudian terdakwa menusuk dada korban sebanyak tiga hingga empat kali. Korban yang sempat menjerit minta tolong kembali mendapat tusukan di bagian punggung berkali-kali.

Hudzafah Nur Ahid yang saat itu mendengar teriakan korban langsung mendekati Suyani dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat mendekati korban itulah, Hudzafah Nur Ahid juga ditusuk terdakwa sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penusukan itu, terdakwa langsung kabur dan sempat dicegat saksi I ketut Aryawan yang merupakan pemilik warung yang tidak jauh dari rumah korban. Namun, karena terdakwa menodongkan pisau kepada saksi, maka saksi membiarkan terdakwa kabur.

Terdakwa yang kabur ke dalam Pura Gatep Manis, berhasil ditangkap petugas setelah diminta menyerahkan diri dari dalam pura itu. Sedangkan, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban di buang terdakwa ke dalam sumur yang ada di area pura setempat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017