Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, menyatakan dugaan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Desa Kalibukbuk melakukan kecurangan dengan mencoblos dua kali bukan ranah pidana.

Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani, di Kota Singaraja, Senin, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dengan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari para saksi dengan total 12 orang bersama dengan tim Sentra Gakkumdu Buleleng.

"Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Buleleng bersama Tim Sentra Gakkumdu Buleleng, maka kami simpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Aryani menyatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 178 huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pihaknya juga menegaskan, proses yang kini berjalan di Panwaslih Buleleng merupakan dugaan tindak pidana pemilu, sedangkan proses administrasi sudah usai dilakukan.

"Administrasi sudah dilaksanakan melalui pemungutan suara ulang di TPS itu dan ini dugaan pidananya. Dari kajian dan bukti, ternyata dugaan pidananya tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," kilah Ariyani.

Komisioner Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana menambahkan, kelebihan surat suara di dalam kotak suara sebanyak dua lembar bukan terjadi pencoblosan dua kali tetapi terdapat dua oknum KPPS yang salah tempat ketika melakukan pencoblosan.

"Kalau mau bertanya siapa mencoblos dua kali, itu tidak ada. KPPS 2 itu Nyoman Mardisa dan KPPS 3 itu Gede Rudi Saputra, mencoblos di TPS 3, padahal DPT itu di TPS 6. Jadi, mereka tidak tercatat disana, itu yang lebih dua suara," jelas Sugi Ardana.

Diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan dua anggota KPPS yakni, Nyoman Mardisa sebagai KPPS 2 dan Gede Rudi Saputra sebagai KPPS 3, diduga mencoblos dua kali di TPS 3 Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017