Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan pemerintah provinsi setempat dapat segera memberikan jawaban resmi dan kepastian terkait anggaran yang disetujui untuk pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kami sudah bersurat tertuju kepada Gubernur Bali sekitar dua minggu lalu, namun belum dijawab sampai hari ini," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, surat yang ditujukan kepada Gubernur Bali itu juga ditembuskan pada sejumlah instansi terkait lainnya.

"Harapan kami segera ada kepastian, kemudian proses administrasi segera bisa dilakukan, sehingga ketika tahapan dimulai nanti kami bisa fokus kepada tahapan itu sendiri. Tidak disibukkan masalah administrasi pengusulan anggaran," ujarnya.

Raka Sandi menambahkan, selain berkirim surat resmi, pihaknya juga berkoordinasi langsung dengan Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bali.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami, sebetulnya apa yang kami usulkan itu sudah disetujui TAPD, angkanya tetap demikian (Rp254 miliar lebih-red)," ucapnya.

Sampai koordinasi terakhir, lanjut dia, Sekda masih berpegangan kepada usulan yang disepakati pada rapat TAPD terakhir sebesar Rp254 miliar lebih itu.

"Tetapi secara resmi surat belum dijawab. Karena kami lembaga resmi, kami berharap jawaban secara resmi segera kami dapatkan untuk kepastiannya," kata Raka Sandi.

Di samping bersurat ke Gubernur Bali, belum lama ini pihaknya juga bersurat kepada pimpinan DPRD Bali agar dijadwalkan waktu audiensi untuk menyampaikan persiapan Pilgub Bali 2018, termasuk dari aspek anggarannya.

"Ini semua harus clear karena waktu sudah semakin mepet. Kalau melihat tahun anggaran, kesempatannya tinggal dua kali saja yakni APBD Perubahan 2017 dan APBD Induk 2018," kata Raka Sandi.

KPU Bali sebelumnya mengajukan usulan anggaran Pilgub Bali 2018 sebesar Rp254,37 miliar lebih dengan rinciannya secara garis besar adalah honorarium (Rp97,06 miliar), pengadaan surat suara (Rp3,29 miliar), formulir (Rp2,23 miliar), alat kelengkapan TPS (Rp3,30 miliar), distribusi logistik (Rp2,26 miliar), operasional dan administrasi perkantoran (Rp35,95 miliar), sosialisasi (Rp30,67 miliar) dan biaya yang timbul akibat tahapan pilkada (Rp79,58 miliar).

Usulan anggaran tersebut belum termasuk honorarium petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) untuk TPS yang lebih dari 400 pemilih, biaya verifikasi administrasi calon perseorangan, dan perjalanan dinas KPU kabupaten/kota ke Jakarta untuk bimbingan teknis.

Sedangkan dalam penetapan APBD Bali 2017, Pemprov Bali memutuskan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali sebesar Rp200 miliar yang sudah termasuk anggaran keseluruhan untuk KPU Bali, Bawaslu Bali dan pengamanan.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pemerintah provinsi setempat memprediksi sulit untuk menambah dana anggaran Pilkada Bali 2018 agar sesuai dengan usulan KPU dan Bawaslu Bali.

"Cari darimana duitnya, nggak ada, duitnya habis. Yang dulu Pilgub 2013, anggaran Rp140 miliar `nggak habis. Sekarang sudah jadi Rp200 miliar masak kurang?" kata Pastika beberapa waktu lalu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017