Tabanan (Antara Bali) - Sejumlah nelayan di Pantai Yeh Gangga, Kabupaten Tabanan, Bali mulai menyiapkan diri untuk menangkap ikan di laut, setelah tidak melakukan aktivitas akibat cuaca buruk beberapa minggu belakangan ini.

"Gelombang laut di kawasan pantai selatan Bali ini sudah mulai normal yang sebelumnya rata-rata dua meter," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan, Ketut Arsana Yasa, di Tabanan, Jumat.

Ia mengatakan, sejumlah anggotanya sudah mulai melakukan aktivitas melaut, karena gelombang berada dalam kisaran aman. Hal itu diperkuat dengan ramalan sejumlah situs resmi yang menyebutkan bahwa penurunan gelombang laut mulai terjadi.

Bahkan, kemungkinan tidak terjadi lagi angin kencang di wilayah Pantai Bagian Selatan Kabupaten Tabanan (Yeh Gangga).

Ketut menambahkan sebelumnya, akibat cuaca buruk dan gelombang pasang seluruh nelayan di Pantai Yeh Gangga tidak bisa melakukan aktivitas melaut secara penuh sejak November 2016.

Gelombang tinggi itu mengakibatkan risiko yang sangat besar bagi kehidupan nelayan setempat. Kini dengan semakin membaiknya kondisi cuaca, nelayan menyambutnya dengan gembira, meskipun ada pembatasan tangkapan dan perdagangan lobster terkait Permen KP No 56.

"Kegembiraan nelayan itu disertai dengan hasil tangkapan yang akan melimpah pascacuaca buruk," ujar Ketut.

Bercermin dari pengalaman sebelumnya pascacuaca buruk atau gelombang besar selalu diikuti dengan musim panen bagi nelayan di Pantai Yeh Gangga. Sebab, biasanya jumlah populasi lobster dan ikan layur yang menjadi komoditas unggulan jenis tangkapan nelayan mengalami peningkatan.

"Kondisi demikian itu berkat terjadinya migrasi lobster ke habitatnya di sekitar Pantai Yeh Gangga. Mudah-mudahan tahun ini hal itu juga terjadi sehingga nelayan Yeh Gangga berharap banyak pascacuaca buruk akan berdampak baik pada jumlah hasil tangkapan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, Made Subagia dalam kesempatan terpisah mengatakan, kini sudah ada payung hukum yang baru terkait penangkapan lobster, yakni, Permen KP No.56.

Peraturan baru tersebut memperbolehkan menangkap lobster dengan berat di atas 200 gram, tidak lagi di atas 300 gram per ekor dan hal itu sudah disosialisasikan kepada nelayan, ujar Ketut Arsana Yasa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017